Sidang lanjutan pencemaran nama baik dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo, baru saja selesai dengan satu ahli saksi bahasa.
- PPP Nilai Keputusan Megawati Tetapkan Ganjar Sebagai Capres PDIP Tepat
- Prabowo Beri Motivasi Mahasiswa di Turki Terkait G7
- Iwan Sumule: Semestinya Luhut Diganti
Tetapi, dua saksi fakta tidak dihadirkan, sebab saksi fakta dianggap cukup karena sudah ada delapan saksi sebelumnya.
Sementara dari tiga saksi ahli, dua diantaranya tidak hadir. Hanya satu saja, yakni saksi ahli bahasa dari Universitas Negeri Surabaya, Andi Yulianto.
Sementara Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, menjelaskan bahwa pasal penghinaan yang ditujukan kepada Ahmad Dhani tidaklah tepat.
"Kalau mengacu pada keterangan saksi ahli, penghinaan terjadi ketika ada komunikasi dua arah. Sementara apa yang dilakukan ahmad dhani di dalam vlognya, hanya terjadi komunikasi satu arah, atau tidak ada lawan bicara," kata Aldwin, Selasa (12/3).
Sementara dalam sidang kali ini juga dipantau Komisi Yudisial serta Bawaslu.
Usai sidang, Ahmad Dhani yang berjalan cepat dengan pengawalan belasan Brimob, Dhani sempat berteriak jika konser akan digelar tanggal 30 Maret.
"Konser Tanggal 30 Maret," teriaknya. [aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Hanindhito Himawan Pramana Terima Surat Tugas Golkar dan Rekom PKS
- Amin Diyakini Lolos Putaran Dua Pilpres
- Inilah Empat Pasal UU ITE Yang Direvisi