Dikawal Ketat Brimob- Dhani Sempat Teriak Soal Konser

Sidang lanjutan pencemaran nama baik dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo, baru saja selesai dengan satu ahli saksi bahasa.


Tetapi, dua saksi fakta tidak dihadirkan, sebab  saksi fakta dianggap cukup karena sudah ada delapan saksi sebelumnya.

Sementara dari tiga saksi ahli, dua diantaranya tidak hadir. Hanya satu saja, yakni saksi ahli bahasa dari Universitas Negeri Surabaya, Andi Yulianto.

Sementara Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, menjelaskan bahwa pasal penghinaan yang ditujukan kepada Ahmad Dhani tidaklah tepat.

"Kalau  mengacu pada keterangan saksi ahli, penghinaan terjadi ketika ada komunikasi dua arah. Sementara apa yang dilakukan ahmad dhani di dalam vlognya, hanya terjadi komunikasi satu arah, atau tidak ada lawan bicara," kata Aldwin, Selasa (12/3).

Sementara dalam sidang kali ini juga dipantau Komisi Yudisial serta Bawaslu.

Usai sidang, Ahmad Dhani yang berjalan cepat dengan pengawalan belasan Brimob, Dhani sempat  berteriak jika konser akan digelar tanggal 30 Maret.

"Konser Tanggal 30 Maret," teriaknya. [aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news