Sebanyak 10 warga penghuni rumah susun (rusun) di Jl Urip Sumohardjo Surabaya wadul ke DPRD Surabaya.
- Pasien Sembuh Tembus 9 Ribu Orang, RSLI Wisuda Penyitas Covid-19
- Dinas PUBM Kabupaten Malang Bakal Benahi Jembatan Ambrol di Dau Tahun 2024 ini
- KSH Mengabdi Kepada Masyarakat Bukan untuk Politik
Dalam panggilan itu disebutkan agar warga penghuni rusun yang letaknya di tengah kota Surabaya harus segera melunasi tunggakan sewanya hingga puluhan juta rupiah.
"Kami ingin semua persoalan terkait sewa-menyewa Rusun Urip ini Clear. Warga terus terang takut dengan panggilan kejaksaan yang dimodel undangan itu. Resmi panggilan itu.†kata koordinator warga rusin, Masduki dikutip kantor berita begitu tiba di kantor DPRD Surabaya, Rabu (3/7).
Maaduki yang menjabat sebagai RW dan membawahi tiga RT di empat lantai rusun tengah kota itu menganggap persoalan sewa rusun ini sebenarnya tak ada hubungannya dengan kejaksaan.
Pasalnya selama ini, lanjut Masduki, bahwa 119 unit Rusun Urip itu adalah pengganti rumah penghuni rusun yang pada puluhan tahun lalu terbakar.
Kemudian dibuatkan Rusun Urip. Jadi status rusun itu tidak seperti rusun lain. Mereka juga mengaku membayar PBB setiap tahun. Namun kali kedua warga dibuat takut karena ditagih kejaksaan.
"Kalau kemudian dikenakan tarif sewa retribusi rusun, kenapa kami tidak disosialisasikan. Apalagi tarifnya lebih mahal daripada rusun yang lain. Warga saya ada yang kena tagihan Rp 14 juta. Rata-rata 3 jutaan.†akunya.
Kendati saat ini Pemkot Surabaya menggandeng pihak Kejaksaan, lanjut Masduki pihaknya tak akan gentar untuk melakukan perlawanan bila diminta harus melunasi semua yang diklaim sebagai tunggakan untuk segera dibayar.
"Biar ditagih kejaksaan, kami belum bisa membayar. Uang darimana segitu banyak. Kami minta keringanan.†tegasnya.
Beruntung keinginan warga rusun itu mendapat tanggapan lisan dari anggota Komisi A DPRD Surabaya.
Minggu depan akan kami pertemukan dengan Dinas DPBT dan Hukum. Apakah memungkinkan keringanan atau solusi lain." kata anggota Komisi A DPRD Surabaya asal PDIP, Siti Maryam.
Sementara Kepala Dinas Pengelolaan Tanah dan Bangunan (DPTB) Kota Surabaya Maria Ekawati Rahayu menegaskan penghuni rusun wajib hukumnya untuk bayar sewa.
"Itu kewajiban penghuni bayar sewa.†tandas Yayuk sapaan Kepala Dinas Pengelolaan Tanah dan Bangunan (DPTB) Kota Surabaya.
Tak hanya itu, Yayuk menganggap bila warga penghuni rusun Urip Sumoharjo terkesan selalu menghindar bila disurih membayar tagihan. Bahkan ditegaskan Yayuk, pihaknya juga tak akan mengabulkan permintaan warga terkait pemutihan tunggakan sewa.
"Solusinya adalah keringanan dengan tetap wajib membayar sewa. Caranya adalah mengangsur sejumlah tagihan yang wajib mereka bayar. Bukan menghapus tagihan sewa." Ungkapnya.
Hal yang sama juga dikatakan Kasi Datun Kejari Surabaya, Arjuna Meganada. Menurutnya dalam hal ini tak ada penghapusan biaya sewa yang belum di bayar oleh penghuni rusun namun masih ada jalan keluar yang harus dilaksanakan oleh warga.
"Silakan warga datang ke kantor (Kejari Surabaya) Nemui saya (Kasi Datun). Yang jelas tidak ada penghapusan." Pungkasnya.
Perlu diketahui warga rusun yang datang ke dewan itu meminta pemutihan atas tunggakan tagihan sejak tahun 2010 lalu. Mereka juga minta keringanan tarif sewa rusun dan disamakan dengan rusun lain.
Tarif sewa Rusun Urip disesuai letak lantai yang berlaku sejak 2017.
Lantai 1 105.000
Lantai 2 95.000
Lantai 3 85.000
Lantai 4 75.000.
Tarif itu lebih mahal dua kali lipat dibanding rusun-rusun lain.
Rusun Urip dikategorikan Rusunawa karena telah masuk aset Pemkot. Rusun Urip ini berlokasi di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya. Hanya berjarak sekitar 2 KM dari Balai Kota Surabaya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pemkab Bondowoso Berikan Stimulan pada IKM Tape
- Program Jampersal, Bukti Keseriusan Pemkot Terhadap Kondisi Kesehatan Ibu Hamil
- RS Aisyiyah Siti Fatimah Siap Tampung Pasien Covid-19