Anggota DPRD Surabaya, Sugito akhirnya blak-blakan saat diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk proyek jasmas.
- Saling Singgung Di Facebook, 2 Sahabat Di Jember Terlibat Perkelahian
- Besok, Timsus Polri Panggil Istri Ferdy Sambo terkait Pembunuhan Brigadir J
- Pasca Penyerangan Nakes di Papua, Polri Akan Tingkatkan Pengamanan
"Dia (Sugito) kooperatif, mengakui kalau sudah terima fee," jelas Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi saat dikonfirmasi kantor berita , Selasa (13/8).
Dengan pengakuannya itu, lanjut Dimaz pemeriksaan terhadap Sugito pun tak membutuhkan waktu yang cukup lama.
"Sebenarnya gak sampai tiga jam lebih, kan dipotong dengan waktu istirahatnya termasuk sholat, hanya 29 pertanyaan," ungkapnya.
Kendati Sugito saat ini sebagai tersangka namun kata Dimaz, pihaknya masih tetap menghargai dengan menawarkan menu kesukaannya disaat makan siang.
"Dia minta ayam goreng padang tapi tanpa nasi," pungkasnya.
Seperti diketahui dalam kasus ini Sugito merupakan anggota DPRD Surabaya yang ditahan pertama kali oleh Kejari Tanjung Perak.
Terhitung hingga saat ini sudah sebulan lebih mendekam di cabang rutan klas I Surabaya di Kejati Jatim atau 27 Juni 2019 lalu.
Saat diperiksa sebagai tersangka, anggota DPRD asal partai Hanura ini tiba di gedung Kejari Tanjung Perak sekitar pukul 10.55 Wib dan usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 15.30 Wib.
Selain Sugito, ada juga yang ditahan oleh Kejari Tanjung Perak yakni wakil Ketua DPRD Surabaya, Darmawan.
Dalam kasus ini juga pengadilan tipikor Surabaya telah memvonis Agus Setiawan Tjong selama 6 tahun penjara.
Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.
Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.
Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.
Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi Chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.
Dari catatan saat ini tinggal empat legislator Yos Sudarso berasal dari bendera partai politik yang berbeda, yakni dari Partai Golkar, PAN dan Demokrat.
Ke empat anggota DPRD Kota Surabaya yang pernah diperiksa saat pertama kali yakni Binti Rohman. Politisi dari Partai Golkar ini memberikan keterangan sebagai saksi pada 31 Juli 2018.
Selanjutnya adalah Saiful Aidy, Politisi PAN, yang diperiksa pada Kamis, 2 Agustus 2018.
Sementara Dini Rinjani, Legislator Partai Demokrat ini diperiksa diurutkan ke 5 pada Jum'at, 2 Agustus 2018.
Sedangkan diurutan yang terakhir yakni urutan ke 6, penyidik kembali memeriksa petinggi DPRD Kota Surabaya lainnya, yakni Ratih Retnowati. Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya dari Partai Demokrat ini diperiksa pada Senin, 6 Agustus 2018.
Namun sayangnya pada panggilan kedua, ke empat politisi lintas partai itu kompak mangkir dengan mengirimkan sejumlah alasan.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pengelola Rakoes Nasi Goreng Diperiksa Polisi, Advokat Winata: Ini Murni Perdata
- Polresta Sidoarjo Bekuk Dua Pelaku Penggelapan Satu Truk Sepeda Pancal MTB
- Nama Azis dan Fahri Terseret Perkara Benur, Ini Langkah KPK