Pembahasan mengenai prinsip APBN dan APBN-Perubahan
bakal disampaikan politisi Partai Golkar Azis Syamsuddin saat
diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
- Sidang Kode Etik Bharada E Libatkan Pihak Eksternal
- KPK Pastikan Pengusutan Dugaan Keterlibatan Anggota BPK RI Pius Lustrilanang dalam Kasus Suap Terus Berjalan
- Besuk Rahiman Dani, Kapolda Bengkulu Pastikan Secepatnya Pelaku Penembakan Ditangkap
"Iya, kalau ditanyakan," katanya kepada Kantor Berita Politik RMOL melalui pesan singkat, Jakarta, Selasa (28/8).
Saat ditanya soal detail prinsip yang bakal dijelaskannya nanti, Azis mengatakan, terkait aturan pengajuan APBN dan APBN-P.
"Prinsip APBN dan APBN-P akan dibahas bila diajukan oleh pemerintah cq menkeu," kata Azis.
Sekadar informasi, Azis diperiksa KPK untuk menjadi saksi atas tersangka dugaan suap usulan dana perimbangan daerah dalam RAPBN-P 2018 Amin Santono.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu mantan anggota Komisi XI DPR Amin Santono, Eka Kamaluddin selaku perantara, mantan pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, serta kontraktor bernama Ahmad Ghiast.
Diketahui, sumber dana untuk suap itu disebut berasal dari para kontraktor di Sumedang. Ahmad diduga sebagai koordinator sekaligus pengepul dana dari para kontraktor itu. Kemudian, uang yang dikumpulkan tersebut diduga diberikan Ahmad sebagai suap kepada Amin.
KPK juga tengah mendalami soal dugaan
adanya aliran duit lainnya dalam kasus ini. Hal tersebut dilakukan
KPK lewat pemeriksaan sejumlah kepala daerah, para politisi dan para
pegawai di instansi pemerintahan terkait. [RMOL]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Seorang Nenek Tewas Dicangkul Cucunya Sendiri
- KPK Bidik Mantan Anak Buah Yasonna Laoly dalam Kasus Pungli Rutan
- Ade Yasin Divonis 4 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut 5 Tahun