Hingga pukul 11.15 WIB, anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati dan dua koleganya mantan anggota dewan periode 2014-2019 yakni Dini Rijanti dan Syaiful Aidy belum menunjukkan tanda-tanda terlihat di gedung Kejari Tanjung Perak.
- Polri Periksa Pejabat BPJS Kesehatan Terkait Kebocoran 279 Juta Data WNI
- Jadi Saksi, Kadis PUPR Sebut Saiful Ilah Sering Minta-Minta Uang
- Lagi, Eddy Hiariej Bakal Ajukan Praperadilan
Kendati ketiga orang tersebut belum menampakkan dirinya, namun pihak Kejari Tanjung Perak tak mau berspekulasi.
Korps Adhyaksa di jalan Kemayoran Baru no 1 Surabaya akan menunggu ke tiga tersangka dana jasmas tersebut hingga waktu yang telah ditentukan.
"Kita tunggu hingga jam kerja selesai," pungkas Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie saat dikonfirmasi Kantor Berita , Senin (26/8).
Seperti diketahui, anggota DPRD Surabaya, Ratih Retnowati asal partai Demokrat serta eks mantan Anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 Dini Rijanti asal partai Demokrat dan Syaiful Aidy asal partai PAN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tanjung Perak (19/8).
Bahkan sebelumnya masih dalam kasus yang sama ada juga mantan tiga anggota DPRD Surabaya yang sudah ditahan di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.
Mereka adalah Sugito asal partai Hanura, Darmawan asal partai Gerindra dan Binti Rochma asal partai Golkar.
Kelima bekas legislator Yos Sudarso itu serta satu anggota DPRD Surabaya terpilih periode 2019-2024 yakni Ratih Retnowati ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejari Tanjung Perak juga sudah menahan pihak swasta yaitu Agus Setiawan Tjong dan telah divonis pengadilan tipikor Surabaya selama 6 tahun penjara.
Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.
Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.
Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.
Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system. [mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polisi Jombang Gerebek Lima Lokasi Penjual Miras Untuk Remaja
- Sidang Sahat Tua, Zaenal Afif Akui Uang Rp1,4 Miliar dan Laptop Disita KPK
- Ancam Warga, Caleg Terpilih DPRD Mojokerto Dipolisikan