Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Pulungan (DPU) akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK di Polres Jakarta Timur.
- Gelar Peradilan Semu, Kaprodi FH UWP: Sebagai Wujud School Of Litigators
- Kejari Madiun Jebloskan Pengusaha Garasi Truk dalam Kasus Perpajakan
- Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara
Sebelumnya, Dolly sempat menjadi buron, hingga akhirnya menyerahkan diri ke KPK dan diperiksa intensif sebelum ditahan.
"DPL (Dolly) ditahan perdana 20 hari di Polres Jaktim," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (4/9).
Sejak resmi ditahan, Dolly mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Dia keluar dari gedung Merah Putih KPK dengan borgol ditangan.
Tak banyak kata keluar dari mulut Dolly. Dia sepertinya ogah berbicara banyak soal status tersangka yang disandang kepada awak media. Dolly hanya mengaku akan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang dijalaninya.
"Ya, kita patuh hukum. Kita patuh hukum," ucapnya singkat.
Selain Dolly, tersangka lain yang juga telah menyerahkan diri dalam kasus ini adalah pemilik PT Fajar Mulia Trasindo Pieko Nyotosetiadi. Namun, saat dicecar pertanyaan awak media, dia juga irit bicara.
Dalam perkara ini, Dolly dan Pieko bersama Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana telah resmi berstatus tersangka. Dolly dan I Kadek diduga menerima hadiah atau janji terkait distribusi gula di PTPN III tahun 2019 dari Pieko. Diduga janji tersebut berupa uang 345 dolar Singapura.
Sebagai penerima, Dolly dan Kadek disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Pieko sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kasus Pengasuh Cabuli Santri di Banyuwangi, PCNU Meminta Polisi Gerak Cepat
- Banyak Moge Dijual Diduga Milik Pejabat Pajak, KPK: Kita Angkut Nama-nama Penjualnya
- KPK Geledah Ruang Kerja Pemprov Jatim, Gubernur Khofifah: Ada Flashdisk yang Diambil Dari Ruang Sekda