Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Madiun menjebloskan Henry Erwanto alias HE, Direktur PT Argo Cemerlang Makmur (ACM) yang beralamat di Mantren Bagi Madiun atas tindak pidana perpajakan pada tahun 2019.
- 79 Napi Dapat Remisi Natal 2021 Melalui Online, Langsung Bebas
- Kejagung Dalami Kasus Dugaan Kiriman Kardus Migor ke Kemendag
- Jaksa Putuskan Tidak Banding Atas Vonis Bharada E
Setelah menerima surat penunjukan jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan perkara tindak pidana dari Kejati Jawa Timur, Kejari setempat melaksanakan tahap dua sekaligus melakukan penahanan tersangka.
"HE ditahan di Lapas Kelas I Madiun selama 20 hari kedepan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Madiun inal Sainal Saeful, Selasa (11/2).
Inal menjelaskan, tersangka sebagai wajib pajak diduga secara sengaja tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan tidak membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke negara pada tahun 2019.
Tindakan yang dilakukan tersangka tersebut telah menimbulkan kerugian pendapatan negara. "Kerugiannya ratusan juta," ujar Inal.
"Setelah berkasnya nanti beres segera dan secepat mungkin tersangka kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun," imbuh Inal.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 39 ayat 1 huruf c dan i UU Nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana perpajakan di atas lima tahun.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kajari Madiun Jadi JPU Kasus Perpajakan, Terdakwa Henry Rugikan Negara Rp255 Juta
- Kejari Madiun Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tanah Tol
- Idap Kanker Paru-Paru, Mashudi Akan Ajukan Penangguhan Penahanan