Diserahkan ke Jaksa- Mucikari Vanessa Angel Langsung Ditahan

Setelah sempat tertunda, Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus akhirnya menyerahkan Fitriandri alias Fitri ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati Jatim. Fitri adalah tersangka terakhir atas kasus mucikari prostitusi artis Vanessa Angel.


Saat diserahkan ke Jaksa, Fitri langsung dijebloskan ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Sebelumnya, saat penyidikan ia tidak ditahan penyidik lantaran hamil.

"Kami tahan selama 20 hari kedepan," ujar JPU Novan.

Usai tahap II ini, JPU Novan mengaku secepat akan melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk segera disidangkan.

"Sekarang kami masih menyelesaikan penyusunan dakwaan. Nggak lama lagi akan kami limpahkan ke PN," pungkasnya.

Untuk diketahui, Fitri ditangkap di rumahnya di daerah Cinere, Jakarta Selatan, pada 15 Januari 2019. Wanita yang tengah mengandung 7 bulan itu langsung dibawa ke kantor Kepolisian Daerah Jawa Timur dan ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menjerat Fitri dengan Pasal 296 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan dengan ancaman penjara selama satu tahun empat bulan.

Fitri juga dijerat dengan pasal 506 KUHP yang berisi barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian dengan ancaman penjara selama satu tahun.

Selain Fitri, Polisi juga menetapkan dua mucikari Vanessa Angel lainnya, yakni Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanto, termasuk juga menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka penyebaran konten bernuansa asusila melalui media sosial.

Kedua telah bebas pada Rabu (5/6) lalu setelah divonis hukuman 5 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sedangkan, Vanessa Angel lebih dulu bebas dari dua mucikarinya. Artis FTV ini dibebaskan dari Rutan Medaeng pada Sabtu (29/6) lantaran telah menjalani hukuman 5 bulan penjara, seusai dengan vonis hakim.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news