Satreskrim Polres Gresik bakal memanggil Dinas Sosial (Dinsos) setempat terkait penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bagi masyarakat prasejahtera yang diduga bermasalah.
- H-4 Lebaran, Sebanyak 438.662 Pemudik Naik Kapal ASDP
- Luncurkan Layanan Konsultasi Ekspor, Pusat Kurasi dan Galeri Indag, Pj Gubernur Adhy Optimistis Makin Banyak Produk UKM Jatim Tembus Pasar Dunia
- Lestarikan Budaya Islam, Peringati Nuzulul Quran Golkar Surabaya Gelar Sholawat Ishari
Hal ini disampaikan Kanit Tipikor Satreskrim Polres Gresik, Ipda I Ketut Raisa. Pihaknya mengaku berencana memanggil Dinsos untuk dimintai keterangan pada Senin (27/7) mendatang.
“Kita tunggu Senin saja,” ucapnya singkat kepada awak media, Sabtu (25/7).
Terkait rencana pemanggilan itu, Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinsos Kabupaten Gresik Sulyono saat dikonfrontir menyatakan belum menerima pemberitahuan lebih lanjut tentang pemeriksaan dari pihak kepolisian.
“Informasinya seperti itu, tapi hingga kini belum ada pemberitahuan lebih lanjut,” ujarnya.
"Sebelumnya saya telah dimintai beberapa data khususnya tentang pedoman, teknis, dan laporan penyaluran BPNT oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Gresik dan sudah saya serahkan," imbuhnya.
Ditambahkan Sulyono bahwa pihaknya siap memberikan penjelasan terkait prosedur BPNT kepada Satreskrim Polres Gresik.
"Yang jelas saya siap kalau diperiksa," tandasnya.
Untuk diketahui, seperti yang diberitakan Kantor Berita RMOLJatim sebelumnya bahwa penyaluran BPNT di Kabupaten Gresik. Disinyalir terjadi penyimpangan besaran atau jumlah yang harus diberikan ke keluarga penerima manfaat (KPM) dalam program Kementerian Sosial (Kemensos) ini.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tanggapi Surat MAKI, KASN Akan Klarifikasi Walikota Balikpapan Terkait Dugaan Pelanggaran Mutasi JPT
- Ramadan Berkah, Bupati Lamongan Serahkan Bantuan Mobil Operasional untuk PCNU
- Masuk Pasar, Harga Beras di Probolinggo Rata-rata Ada Penurunan