Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Gresik Jawa Timur, mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh sekolahan yang ada diwilayah setempat. Untuk melarang peserta didik atau siswanya, agar tidak mengelar kegiatan Valentine Day (hari kasih sayang).
- Rakor Cipta Kondisi, Bupati Mundjidah ; Terima Kasih Jaga Kondusifitas dan Kerukunan
- Naas, Pegendara Motor Ini Tewas usai Tabrak Pohon Tumbang
- Wali Kota Eri Gratiskan Air PDAM untuk Warga Miskin, Ini persyaratannya!
Menurut Kepala Dispendik Gresik Mahin, langkah itu dilakukan pihaknya untuk mencegah dan mengantisipasi hal negatif yang bisa terjadi pada kegiatan tersebut.
"Surat edaran yang kami kirim ke sekolah-sekolah itu, agar diteruskan ke orang tua peserta didik. Sehingga, mereka juga bisa terlibat dalam mengawasi dan mencegah kegiatan perayaan Valentine Day yang akan dilakukan anak-anaknya," ujarnya kepada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (13/2).
Di tambahkan Mahin, isi surat edaran itu diantaranya. Melarang sekolah atau siswa melaksanakan kegiatan yang bertentangan dengan norma dan budaya masyarakat Indonesia. Serta, melarang siswa merayakan kegiatan Valentine Day baik didalam maupun luar sekolah.
"Bagi sekolah yang kedapatan siswanya, masih nekat melakukan kegiatan memperingati Valentine Day. Tentunya akan ada resiko sanksi yang akan diberikan ke pihak sekolah," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Hari Pertama, Pemkab Lamongan Berangkatkan 581 CJH
- Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Gresik Petakan Daerah Rawan
- Pemkot Surabaya Terapkan KTP Digital