Ditahan di Lapas Klas I Madiun, Begini Kata Terpidana Jasmas

KORUPSI DANA HIBAH PEMKOT SURABAYA


Bekas anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019, Sugito menyatakan menerima putusan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dalam kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program Jasmas ini, Sugito menerima vonis 20 bulan kurungan dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.

"Kalau saya nerima. Hakim putuskan segala pertimbangan, awak dewe manut yo to," kata Sugito dikutip Kantor Berita RMOLJatim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (3/3) lalu.

Ketika ditanya apakah Lapas Klas I Madiun memang merupakan pilihannya? Sugito tak menampiknya.

Ia mengaku mengajukan untuk menghuni Lapas Klas I Madiun dalam menjalani sisa masa tahanannya lantaran ada pertimbangan yang dianggapnya dapat hidup dengan tenang.

"Saya ajukan waktu pledoi. Kalau di Madiun, disana saya agak tenang. Keluarga disana. Kalau nyonya satu bulan sekali bisa," ungkapnya.

Bahkan untuk denda yang dibebankan sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara, Sugito mengaku akan berusaha untuk membayarnya.

Pasalnya saat ini ia sudah menjalani hukuman pidana kurungan di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim hampir satu tahun.

"Sekarang sudah 8 bulan lebih. Rencana denda dibayar, saya akan ngomong sama istri karena terus terang kalau saya di dalam kan gak bisa berkutik kan tentunya yang gerak kan keluarga," pungkasnya.

Seperti diberitakan dalam kasus ini Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program jasmas.

Saat ini satu terdakwa yang statusnya naik menjadi terpidana.

Dia adalah mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019, Sugito.

Sugito telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya sebanyak 20 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan serta dipindahkan tahanannya di lapas Klas I Madiun.

Sedangkan lima terdakwa lainnya masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya dan ditahan di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.

Mereka itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.

Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara dan saat ini masih proses kasasi.

Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi mencapai Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Diduga tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news