Ditanya Soal Pemeriksaan- Legislator Partai Hanura : No Comment

Tepat pukul 16.00 WIB, Anggota DPRD Surabaya, Sugito keluar dari ruang penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak.


Usai buat air kecil, Legislator asal Partai Hanura ini enggan menjawab pertanyaan wartawan yang sejak pagi menunggu pemeriksaannya.

"No comment mas,"pungkasnya yang kembali masuk ke ruang pemeriksaan Pidsus.

Dari pantauan Kantor Berita , Sugito mendatangi Kejari Tanjung Perak sekitar Pukul 09.00 WIB dengan didampingi pengacaranya.

Hingga berita ini diturunkan, Sugito masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidsus.

Untuk diketahui, Hari ini penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak kembali melanjutkan penyidikan kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya yang dikucurkan untuk pengadaan barang pada proyek Jasmas tahun 2016.

Dipenyidikan jilid II ini, Penyidik memeriksa Sugito dalam muara kasus korupsi jasmas tersebut.

Nama Sugito sempat mencuat saat kasus Jasmas jilid I ini mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan terdakwa Agus Setiawan Tjong.

Selain Sugito, Pada surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Fadil, juga menyebut keterlibatan anggota DPRD Surabaya lainnya, yakni Darmawan, Binti Rochma, Dini Rinjani, Ratih Retnowati dan Saiful Aidy.

Jaksa juga membeberkan peran para anggota DPRD Surabaya dalam kasus tersebut, yang bermula saat Darmawan dan Ratih Retnowati telah ditemui  Agus Setiawan Tjong di Kantor DPRD Kota Surabaya untuk membahas pengadaan barang melalui program Jasmas.

Selanjutnya, Darmawan dan Ratih meminta Agus Setiawan Tjong untuk mengkordinir pelaksanaan proyek Jasmas serta menyusun  proposal permohonan dana hibah yang mengatasnamakan kelembagaan RT/RW.

Pada pertemuan itu juga membahas fee yang diberikan Agus Setiawan Tjong untuk masing-masing anggota dewan tersebut sebesar 15 persen yang disesuaikan dari besaran dana yang diterima.

Darmawan dan Ratih Retnowati disebut telah menerima Rp. 3 Miliar, sedangkan Sugito, Dini Arijanti, Saiful Aydi dan Binti Rochma menerima sebesar Rp. 2 Millar.

Dalam pertemuan tersebut disepakati barang barang yang akan diberikan ke masyarakat berupa terop, kursi crome, kursi plastik, meja besi, meja plastik, sound system, gerobak sampah serta tempat sampah.

Atas kesepakatan tersebut, terdakwa melalui tim marketingnya menyebar ke ke 230 RT se Surabaya untuk mengajak mereka mengajukan Jasmas dengan proposal yang telah disiapkan terdakwa.

Penyebaran proposal permohonan dana Jasmas itu mengacu dari data yang  diberikan ke enam Anggota DPRD Surabaya pada terdakwa sesuai dengan Daerah Pemilihannya (Dapil).[bdp]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news