Ditemukan Enam Titik Penambangan Galian C Diduga Ilegal Di Gresik

Front Pembela Suara Rakyat (FPSR) menemukan aktifitas penambangan galian C yang diduga illegal. Penambangan ini marak terjadi di wilayah Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.


"Yang mencengangkan, lokasi tambang galian C ini sebelumnya merupakan areal persawahan yang sudah beralih fungsi. Tanahnya tidak dipakai menanam tetapi diambili untuk dijual demi keuntungan pribadi," ujarnya kepada Kantor Berita RMOLjatim, Senin (26/8).

"Setidaknya yang kami temukan itu ada 6 titik lokasi penambangan galian C. Bahkan lokasinya tidak tersembunyi tapi berada tepat di samping kanan dan kiri Jalan Raya Kecamatan Benjeng," tuturnya.

Ditambahkan Aris, tempat penambangan galian C itu, berada di wilayah Desa Metatu dan Jatirembe. Ironisnya persoalan ini tak disentuh aparat penegak hukum.

"Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Satpol PP mestinya bertindak tegas terkait persoal ini. Karena, penambangan ilegal ini, mengambil tanah persawahan," tuturnya.

Yang membuat pihaknya prihatin, lahan tersebut seharusnya untuk bercocok tanam. "Tapi kok dibiarkan tanpa ada penindakan, apalagi melarangnya. Apakah Pemkab Gresik akan membiarkan alam di sini rusak," tegasnya.

Agar penambangan galian C tidak semakin liar, pihaknya meminta ada tindakan tegas dari Satpol PP. "Sebagai aparat penegak Perda (Peraturan Daerah), (Satpol PP) menegakan hukum atau aturan yang diberlakukan," imbaunya.

Jika aktifitas penambangan itu liar dan ilegal, Aris khawatir eksplorasi penambangan galian C akan makin parah.

"Pelaku harus diberi sanksi hukum. Karena melakukan tindak pidana eksplorasi pertambangan galian C tanpa izin resmi sebagaimana yang diatur dalam pasal 158 UU RI No 4 tahun 2009 tentang Minerba," pungkasnya.[eze/aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news