Ditetapkan Sebagai Tersangka- Duet Bos PT Vaganza Bikin Laporan Balik

. Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, bos PT Vaganza Sukses Mandiri dan Vaganza Sukses Internasional, Teguh Wiyono dan Jatinsus Setijawan, belum juga ditahan.


"Dia sudah kami laporkan, dan sudah jadi tersangka. Tapi kok nggak ditahan. Malahan, mereka bikin laporan balik. Sekarang saya diproses, tapi kasus lama kok mandeg. Seharusnya kasus lama dulu dituntaskan, baru kasus selanjutnya." kata Imam Subarkah, saat ditemui , (21/2)

Tentu saja, hal ini membuat kuasa hukum Imam Subarkah, Ma’ruf Syah SH, MH, menjadi heran, dan  meminta perlindungan hukum yang ditujukan kepada Kabidpropam Polda Jawa Timur.

Dijelaskan Ma'tuf, berdasarkan surat laporan bernomor TBL/691/VI/2018/UM/Jatim, pada 7 Juni 2018 lalu, kliennya sempat melaporkan Direktur PT Marcapada Sukses Indonesia Teguh Wiyono dan Jasintus Setijawan terkait adanya dugaan penggelapan uang perusahaan.

Bahkan, hasil penyidikan laporan tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menetapkan kedua terlapor sebagai tersangka, sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tanggal 18 Pebruari 2019.

Setelah melaporkan dugaan penggelapan itu, lalu Imam Subarkah dilaporkan balik terhadap kasus yang sama namun melalui Ditreskrimsus Polda Jatim, bukan Ditreskrimum, awal dugaan kasus ini ditangani penyidik.

Menurut Ma’ruf Syah, apabila dalam perkara yang sama, pihak terlapor melaporkan kliennya, maka proses hukumnya harus menunggu penyelesaian laporan dari kliennya terlebih dahulu.

Tidak bisa dilanjutkan proses hukum ini. Apabila ada pihak saling lapor dalam perkara yang sama, maka yang laporan yang diprioritaskan adalah siapa yang melapor terlebih dahulu,” ujarnya.

Terlebih, penggunaan pasal TPPU oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim terhadap terlapor Imam Subarkah, menurut Ma’ruf hal itu tidak mendasar.

TPPU bersifat kejahatan lanjutan, sedangkan kejahatan utamanya, yaitu penipuan dan penggelapan yang merupakan tindak pidana perkara umum yang seharusnya penanganan perkaranya bukan dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus. Sehingga patut diduga ada skenario oknum polisi untuk menggiring kasus ini agar bisa diproses. Jelas-jelas ini tindakan tidak profesional,” keluh Ma’ruf.

Ma’ruf juga menjelaskan tujuan dikirimkannya surat perlindungan hukum ini, agar Kabidpropam Polda Jatim memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan terhadap oknum agar tidak mencederai profesionalitas Kepolisian RI. [bdp

ikuti terus update berita rmoljatim di google news