Dituntut Hukuman 1-5 Tahun Penjara- Dua Anggota Geng Kampung Jawara Melawan

Kejari Tanjung Perak melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar menjatuhkan tuntutan 1,5 tahun penjara terhadap dua terdawa anggota geng Kampung Jawara, Ahmad Ari Rizaldi dan Ikrom Ali Akbar karena terbukti melakukan penyekapan dan penganiayaan kepada NF, anggota geng All Star yang menjadi rivalnya.


Jaksa Sulfikar menyatakan, kedua terdakwa bersama tujuh terpidana lain yang belum cukup umur terbuktinya menyiksa korban NF. Kedua terdakwa ikut menganiaya korban saat disekap di salah satu kafe di Menganti, Gresik. Ketika itu pada 21 September pukul 05.00 korban dibawa ke kafe tersebut setelah sebelumnya disekap di dua tempat berbeda oleh anggota geng Jawara lainnya.

"Terdakwa I (Ari) memegangi korban kemudian terdakwa II (Ikrom) memukul korban menggunakan kepalan tangan dan menendang korban," terangnya.

Aksi itu dilakukan lima terpidana lain yang masih belum cukup umur. Ari yang sebelumnya memegang korban kemudian ikut memukul setelah diprovokasi salah satu anggota geng. Anggota itu menyatakan apakah terdakwa tidak ingin balas dendam kepada korban setelah sepeda motor anggota gengnya dirampas anggota geng All Star.

"Silahkan penasehat hukum untuk mengajukan pembelaan. Sidang hari ini ditutup," ucap Ketua majelis hakim Dewi Isnani menutup persidangan.

Terpisah, Penasihat hukum terdakwa Ahmad Ari Rizaldi menyatakan tuntutan jaksa tersebut terlampau berat. Alasannya, terdakwa Ari membawa korban ke rumahnya di Cerme untuk dirawat setelah dianiaya. Selain itu, dia mengklaim sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan korban.

"Hanya mukul sekali. Setelah itu dia melindungi korban dari pemukulan yang lain. Setelah diantar ke rumah terdakwa untuk dikasih makan dan diobati," pungkas Sahrul Romadon saat dikonfirmasi usai persidangan.

Untuk diketahui, kasus penyekapan dan pengeroyokan ini bermula saat (NFH) yang merupakan anggota Geng All Star dituduh mencuri sepeda motor milik anggota Geng Kampung Jawara.

Penyekapan disertai penganiayaan ini bermula ketika korban NF berboncengan sepeda motor dengan koleganya berinisial TH melintas di Jalan Rajawali pada 20 September sekitar pukul 22.00. Saat itu, mereka dihadang tiga orang yang mengendarai sepeda motor.

NF kemudian dibawa ke tempat sepi di Krembangan. Di situ handphone-nya disita terdakwa. Korban dianiaya berulangkali dengan tangan kosong hingga pisan. Setelah itu, korban disekap di sejumlah tempat. Terakhir disekap di Menganti. Para terdakwa menganiaya dan memvideokan aksinya kemudian diunggah ke media sosial.

Perkara ini terungkap saat orang tua korban melaporkan kehilangan anaknya ke Polrestabes Surabaya pada (20/11). Dua hari kemudian, Polisi berhasil menelusuri keberadaan korban melalui akun facebook milik komunitas para terdakwa.

Sembilan anggota geng Kampung Jawara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Tujuh anggota geng yang masih belum cukup umur sudah divonis lima bulan pembinaan di UPT Rehabilitasi Sosial Anak Nakal Korban Napza Surabaya.

Remaja belasan tahun berinisial AAP, AGM, FPP, NR, AC, BH, AA dan IW ini tidak divonis pidana penjara karena masih belum cukup umur. Vonis ini sudah berkekuatan hukum tetap karena tidak ada upaya hukum lanjutan dari terdakwa maupun jaksa.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news