Polrestabes Surabaya mengancam akan memberi tindakan tegas kepada pihak yang melakukan penimbunan bahan makanan maupun obat-obatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat.
- Kejari Kabupaten Probolinggo Sebut Kabar Penjemputan Tiga Anggotanya Hoaks
- Usai Tertangkap Tangan, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Tiba di Gedung KPK
- Kejari Tanjung Perak Berhasil Ungkap Kasus Korupsi di PT Perikanan Nusantara
Maka untuk itu Polrestabes Surabaya mengimbau agar perbuatan yang melanggar aturan hukum sehingga mengakibatkan kesusahan bagi orang lain tidak dilakukan.
"Kami himbau agar tidak ada pihak berniat melakukan penimbunan, atau menahan peredaran baik bahan makanan, multi vitamin bahkan obat-obatan selama pandemi Covid-19," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Edison Isir dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (6/7).
Berkaca dari beberapa video viral, perihal panic buying di beberapa tempat, maka kepolisian berharap agar distributor tidak melakukan penahanan pendistribusian.
"Apabila ada segera distribusikan atau jual dengan tidak mengambil keuntungan yang berlebihan. Apabila tidak di indahkan, maka kami akan tindak tegas," ungkap Isir.
Selain itu, Isir juga meminta kerja sama warga Surabaya, jika mengetahui adanya penimbunan bahan makanan maupun obat-obatan, maka segera melaporkan ke petugas kepolisian.
"Apabila ada yang menemukan penimbunan atau sejenisnya, segera laporkan ke polisi," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kepala Biro Kesra Jatim Dampingi Penyidik KPK Lakukan Penggeledahan di Ruangan Pemprov
- Korupsi Bupati Meranti, KPK Cegah 3 Pihak Jasa Travel Umrah dan 1 ASN ke Luar Negeri
- Sidang Kasus Penggelapan Jutaan Kilo Liter BBM, Saksi Indikasikan Keterlibatan Perusahaan Pemasok