Terdakwa kasus penipuan tanah Hiu Kok Ming, akhirnya divonis 3 tahun pidana oleh hakim Anne Rusiana di Pengadilan Negeri Surabaya, (28/1).
- Kejagung Sebut Direktur Jak TV Terima Suap, Ini Respon Dewan Pers
- Hak Jawab Hika Transisia Terkait Berita “Kasus Rumah di KedungKandang Memanas, Hika Transisia dan Oknum Hakim PN Cibinong Dilaporkan Polisi”
- Polairud Gagalkan Pencurian 21 Ton Solar Pertamina di Tuban, Kuasa Hukum: Itu Bukan Kapalnya Rahmat Muhajirin
Hasil ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut Hiu Kok Ming 3 tahun 10 bulan.
Seusai persidangan, Kuasa Hukum Hiu Kok Ming, Alvin, menyebut akan mengajukan banding dengan hasil vonis tersebut.
Bahkan, Alvin menyebut bahwa proses hukum yang terjadi adalah pengadilan sesat.
"Saya bilang Ini pengadilan sesat. Ada dugaan rekayasa hukum yang sengaja dibuat. Hakimnya harus diusut. Saya berani jamin," kata Alvin kepada kantor berita RMOLJatim.
Dikatakanya, kasus ini sebelumnya sudah dinyatakan inkra di pengadilan Bekasi. Tetapi, kenapa tiba tiba muncul di Polda Jatim, hingga berujung proses pengadilan negeri Surabaya.
"Nah, saya sudah coba tracking, ternyata kasus kasus seperti ini sudah sering dilakukan oleh pelapor. Kasus masuk polda jatim, dan anehnya, hakimnya selalu hakim Anne. Dan semua terlapor tidak ada yang menang. Ini sudah berulang ulang." lanjut Alvin.
Atas kejadian ini, Alvin menyebut bahwa kerja hakim di pengadilan telah meruntuhkan marwah dan wibawa pengadilan.
" Ibaratnya, ada kasus sampah dilempar didaur ulang hingga jadi bersih. Yang tertulis di halaman pengadilan ada kalimat 'Bebas Korupsi', hanya kamuflase." tutupnya.
Sementara Hiu Kok Ming saat dikonfirmasi mengaku merasa dijebak.
"Saya awalnya tidak jual, cuma mereka yang ngotot mau beli. Surat surat juga belum selesai waktu itu. Mereka menawarkan akan membantu mengurus, apalagi dikasih deadline 6 bulan. Ternyata, mereka tidak mau membantu. Bahkan BPN biasanya cepat selesai, ini juga aneh, sampai enam bulan juga tidak selesai." singkatnya
Diketahui, sengketa tanah ini terjadi ketika Hiu Kok Ming menjual sebidang tanah seluas lebih kurang 5 Ha kepada pelapor Widjijono Nurhadi di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi.
Di kemudian hari, ternyata tanah 5 hektar di Bekasi tersebut belum sah menjadi milik terlapor karena terkendala belum keluarnya sertifikat dari BPN.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Terbitkan Sertifikat Palsu, Notaris Di Surabaya Divonis 14 Bulan Penjara
- Kepala BKPP Jadi Tersangka, Sekda Banyuwangi Masih Konsultasi Soal Bantuan Hukum
- Besok, KPK Periksa Hasto PDIP dalam Kasus Suap Harun Masiku