Divonis Bersalah- Hak Politik Enam Legislator Malang Dicabut

Sidang perkara suap perubahan APBD yang menjerat 18 anggota DPRD Kota Malang memasuki babak akhir yakni pembacaan vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.


Keenam Legislator Malang ini dinyatakan terbukti menerima suap dari Wali Kota Malang non aktif, M Anton. Suap itu diberikan untuk persetujuan perubahan APBD Kota Malang Tahun 2015 dan divonis hukuman yang bervariasi.

Selain hukuman badan, keenam terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti. Majelis hakim juga mencabut hak politik mereka dan baru dipulihkan sesuai masa hukumannya.

"Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Hakim Cokorda Gede Arthana dikutip Kantor Berita saat membacakan amar putusannya, Rabu (19/12).

Oleh majelis hakim, terdakwa Sulik Lestyowati divonis pidana penjara selama 4,8 tahun, Terdakwa Abdul Hakim divonis 4,2 tahun penjara, Terdakwa Bambang Sumanto dihukum 4,8 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Imam Fauzi dan terdakwa Syaiful Rusdi diganjar hukuman 4,1 tahun penjara. Sementara terdakwa Tri Yuliani divonis pidana penjara selama 4,2 tahun penjara.

Masing-masing anggota DPRD Kota Malang ini juga dihukum denda sebesar Rp 200 juta, subsider 1 bulan kurungan. Sementara uang pengganti disesuaikan dengan hasil suap yang diterima masing-masing terdakwa.

Atas putusan hakim, tiga terdakwa yakni Sulik Lestyowati, Bambang Sumanto dan Imam Fauzi menyatakan pikir pikir. Sedangkan tiga terdakwa lainnya, Abdul Hakim, Syaiful Rusdi dan Tri Yuliani menyatakan menerima. Sementara Jaksa KPK mengaku masih menyatakan pikir pikir.

Saat berita ini diturunkan, vonis bagi 12 anggota DPRD Kota Malang lainnya masih dalam proses pembacaan.

Pada gelombang ke dua, majelis hakim akan membacakan putusan terhadap 6 terdakwa, yakni Yaqud Ananda Qurban, Rahayu Sugiarti, Heri Subiantono, Sukarno, Heri Puji Utami dan Abdul Rachman.

Sementara di gelombang ketiga, 6 terdakwa yang akan menjalani sidang putusan adalah Sahrawi, Suprapto, Mohan Katelu, Salamet, Zainuddin dan Wiwik Hendri Astuti.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa KPK menjatuhkan tuntutan yang bervariasi terhadap 18 Anggota DPRD Malang ini. Mereka dinyatakan terbukti bersalah menerima melanggar Pasal.12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui, ke 18 terdakwa ini diadili setelah KPK  melakukan penangkapan terhadap mantan Ketua DPRD Moch Arief Wicaksono dan  Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.

Arief menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut.

Setelah melakukan pengembangan perkara tersebut, penyidik menemukan bahwa suap juga dilakukan oleh belasan anggota Dewan.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news