Subdit IV Reknata Polda Jatim menggerebek panti pijat Symphoni di Jalan Tunjungan 58-C Surabaya yang diduga menyediakan jasa esek-esek atau plus-plus kepada pelanggannya.
- Kasus KDRT Bos Pasific Caesar Surabaya, The Irsan Berharap Ada Perdamaian Demi Masa Depan Anak
- Dua Pejabatnya jadi Tersangka Kasus Korupsi, Begini Kata Dirut PD Pasar Surya
- Nama Relawan Dicatut Pendukung Prabowo, Relawan Ganjar Milenial Siapkan Langkah Hukum
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jum'at (27/5) lalu, petugas mendapati beberapa terapis tertangkap basah sedang bersenggama dengan tamu.
"Dari tempat itu, kami temukan adanya perbuatan asusila pasangan bukan suami istri yang melakukan hubungan badan di tiga kamar di lantai 2," kata Kasubdit IV Renakta Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/6).
Petugas pun mengamankan beberapa terapis dan tiga laki-laki yang salah satunya diduga pemilik Symphoni bernama Trisno.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan 83 kondom belum terpakai, 6 kondom bekas pakai, tisu bekas pakai, beberapa ponsel dan KTP, uang front desk Rp 1,42 juta, struk debit Rp 1,8 juta, 1 celana dalam wanita, 1 celana dalam pria, 1 kemben putih dan 3 sprei putih.
"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman," tandas AKBP Hendra Eko Triyulianto.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kapolda Jatim Tugaskan GM FKPPI untuk Ikut Jaga Stabilitas Daerah
- Ditpolairud Polda Jatim Gagalkan Penggelapan Puluhan Motor
- Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Tahanan Wanita, Oknum Polisi Pacitan Meringkuk di Polda Jatim