Divonis Satu Tahun Penjara- Ahmad Dhani Banding

Ahmad Dhani langsung menyatakan banding atas putusan hakim yang mengganjarnya satu tahun dalam sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (11/6).


Untuk diketahui, vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut Ahmad Dhani dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Dalam sidang putusan,Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai R Anton Widyopriyono menjatuhkan vonis bersalah pada musisi Ahmad Dhani dalam kasus pencemaran nama baik melalui vlog 'idiot' yang dilaporkan oleh elemen Koalisi Bela NKRI.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," ucap Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono seperti dikutip dari Kantor Berita , Selasa (11/6).

Dalam amar putusannya, Ahmad Dhani dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik.[bdp

ikuti terus update berita rmoljatim di google news