Ahmad Dhani langsung menyatakan banding atas putusan hakim yang mengganjarnya satu tahun dalam sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (11/6).
- Kriminalitas Malam Marak, Polresta Mojokerto Patroli Blue Light di 29 Titik Rawan
- 24 Korban TPPO di Lampung Dipulangkan ke NTB
- Begini Penjelasan Pemilik Tanah Terkait Kisruh Perobohan Tembok Keraton Kartasura
Untuk diketahui, vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut Ahmad Dhani dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
Dalam sidang putusan,Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai R Anton Widyopriyono menjatuhkan vonis bersalah pada musisi Ahmad Dhani dalam kasus pencemaran nama baik melalui vlog 'idiot' yang dilaporkan oleh elemen Koalisi Bela NKRI.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," ucap Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono seperti dikutip dari Kantor Berita , Selasa (11/6).
Dalam amar putusannya, Ahmad Dhani dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik.[bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Massa Aksi Penolak Tambang Tewas Ditembak, Ini Langkah Kapolda Sulteng
- KPK Juga Geledah Rumah Pribadi Azis Syamsuddin
- Kasus Suap Rektor Unila, KPK Segera Panggil Zulkifli Hasan