Eksekusi sebidang tanah seluas kurang lebih 770 meter persegi oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabupten Kediri di desa Wonorejo, Kecamatan Wates gagal. Meski demikian, tidak diketahui pasti, alasan penundaan eksekusi tersebut.
- Nobar Piala Asia U-23 di Gelora 10 November, Satpol PP Surabaya Kerahkan 427 Personel
- Sebulan, Polisi di Banyuwangi Bongkar 14 Kasus Narkoba
- Dorong Aglomerasi Wilayah, Wali Kota Eri Ajak Bupati Sidoarjo Koneksikan Jalan hingga Ekonomi
"Langsung aja ke Humas pengadilan mas, jangan saya yang menyampaikan," terang salah satu petugas PN Kabupaten Kediri sambil berlalu.
Sebelum memutuskan untuk menunda pelaksanaan sita eksekusi, antara petugas pengadilan, pengacara penggugat dan pengacara tergugat sempat terjadi adu argumentasi dilokasi.
Menurut keterangan dari Pengacara tergugat, Agus Jeliandu menjelaskan, jika kedatangan petugas pengdilan datang ke desa Wonorejo, Kecamatan Wates bermaksud untuk melakukan sita eksekusi perkara no 74/Pdt.G/2018 PN GPR
"Lalu mengapa saya bersikeras sita itu tidak boleh dilaksanakan, oleh karena yang menguasai sebagian dari objek sengekata dalam perkara itu adalah penggugat 3 dalam perkara nomer 68 /PDT.G/2018/PN.GPR. Ia selaku penggugat 3 namanya Heri Wiyono selaku pemilik. Lalu dalam perkara no 74 dia tidak digugat," bebernya.
Maka dengan dasar tersebut, pihaknya melakukan perlawanan eksekusi objek sengekata lahan yang akan dilakukan oleh petugas.
"Dengan demikian dalam hal ini , PN mengeluarkan dua putusan yang berbeda atas objek yang sama. Dengan demikian sita tidak bisa dilaksankan karena masing masing pihak yang berkepentingan dilindungi oleh putusan dari Pengadilan yang sama. Itulah dasarnya hari ini mereka tidak bisa melakukan pengukuran," tandasnya.
Lebih lanjut ia sangat menyesalkan adanya dua keputusan yang saling bertolak belakang. Satu sisi memenangkan penggugat pihak nomer 74 sementara putusan lainya memenangkan klienya. Keputusan seperti ini sebenarnya tidak perlu terjadi.
Sementara itu dari pihak PH penggugat ketika diatangi untuk dikonfirmasi menolak memberikan keterangan. Dalam pelaksanaan sita eksekusi yang urung dilakukan tersebut, selain dari petugas panitera pengadilan, turut serta dilibatkan petugas BPN.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sertifikasi Aset PD Pasar Surya Bisa Tarik Minat Investor
- Percepat Pendapatan, Bapenda Madiun Distribusikan 417.323 Lembar SPT
- Lelang Jabatan Sekdakab Mojokerto Sepi Peminat