Nasib sial dialami Lilik Fauziah, Warga Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Ia menjadi korban modus penipuan investasi bodong oleh seorang perempuan berinisial FB (25), asal Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik.
- Bank Jatim Serahkan CSR Ke Pemkab Tuban Berupa Truck Distribusi Air Bersih
- Luncurkan Si Mas Ganteng 2, Gubernur Khofifah Sebut Beri Dampak Positif Sosial Ekonomi Bagi Integrasi Layanan Transportasi Hingga Pelosok Kecamatan di Tuban
- Bareskrim Ungkap Sindikat Penyalahgunaan BBM Subsidi Solar di Tuban dan Karawang, 8 Tersangka Ditangkap
Bersama kuasa hukumnya, Lilik Fauziah melaporkan peristiwa penipuan tersebut ke Polres Tuban, Jum'at sore (4/2).
Wellem Mintarja selaku kuasa hukum pelapor menjelaskan, peristiwa penipuan tersebut terjadi ketika terlapor memperkenalkan dirinya sebagai pemilik klinik perawatan kecantikan. Saat itu FB juga mengaku sebagai dokter terapinya dan merayu korban agar mau menginvestasikan sejumlah uang terkait penambahan modal termasuk juga untuk dana ijin dari BPPOM.
"Waktu itu klien kami diberitahu oleh saudara FB jika kliniknya hendak melakukan pengembangan dengan pembelian produk dan itu sangat menguntungkan jika Bu Lilik mau ikut investasi," terang Wellem, dikutip Kantor Berita RMOLJatim kepada wartawan di Mapolres Tuban.
Saat melakukan komunikasi dengan kliennya, Lanjut Wellem, terlapor juga menawarkan imbalan investasi yang sangat besar. Uang itu rencananya akan dibuat oleh terlapor membuka usaha klinik kecantikan di wilayah Tuban. Karena tergiur keuntungan yang cukup besar, korban pun akhirnya bersepakat untuk melakukan investasi dan menyetorkan uang sebanyak Rp700 juta secara bertahap baik melalui transfer antar bank maupun pembayaran tunai.
"Rencananya uang itu mau dibuat buka usaha klinik kecantikan di wilayah Tuban tapi sampai sekarang tidak jelas," ungkapnya.
Karena tak kunjung ada kejelasan dan setiap kali ditagih, terlapor selalu berkelit dan menghindar.
"Jadi setiap kali ditagih, saudara FB ini meminta klien kami menunggu pencairan tanggal pencairan Offering Letter yang dikeluarkan oleh PT. Bank Jatim sebesar sembilan miliar rupiah," tandasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bank Jatim Serahkan CSR Ke Pemkab Tuban Berupa Truck Distribusi Air Bersih
- Luncurkan Si Mas Ganteng 2, Gubernur Khofifah Sebut Beri Dampak Positif Sosial Ekonomi Bagi Integrasi Layanan Transportasi Hingga Pelosok Kecamatan di Tuban
- Bareskrim Ungkap Sindikat Penyalahgunaan BBM Subsidi Solar di Tuban dan Karawang, 8 Tersangka Ditangkap