Mayoritas masyarakat di luar partai politik menghendaki agar presidential threshold dihapus. Namun demikian, keinginan itu harus terbentur dengan peraturan yang ada.
- Jokowi Serukan Wajib Masker, Demokrat: Gagasan Anda Untuk Selamatkan Rakyat Apa?
- Gulmarg, Negeri Musim Dingin Ajaib bagi Pemain Ski
- Berani Ambil Keputusan, Sudah Tepat Luhut Ditugasi Atasi Masalah Minyak Goreng
Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono mengurai bahwa di luar kekuatan parpol, masyarakat menghendaki presidential threshold 0 persen.
“Tetapi koridor aturan sudah dipagar, baik di konstitusi kita UUD 45, maupun UU Pemilu,” ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (12/12).
Demi mengabulkan cita-cita ambang batas presiden 0 persen, salah satu jalan yang bisa ditempuh adalah melakukan revisi UU Pemilu. Namun, keinginan tersebut langsung ditolak mentah oleh hampir seluruh fraksi di DPR RI.
Semula, sambung Nono, DPD RI sempat berharap DPR akan melakukan revisi. Namun, seluruh fraksi koalisi pemerintah menolak untuk membahas revisi UU Pemilu tersebut.
“Tadinya kita berharap Komisi II berinisiasi untuk melakukan revisi (UU Pemilu) tetapi ternyata ditarik kembali, kita paham lah siapa di belakangnya,” katanya.
Jalan keluar kedua untuk memperjuangkan PT 0 persen yakni melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Atas alasan itu, dua anggota DPD RI melakukan judicial review ke MK agar presidential threshold menjadi 0 persen.
"Yang kedua melalui MK, judicial review kalau ini bisa dilakukan maka akan lain. Namanya juga perjuangan kita harus optimis kira-kira begitu,” demikian Nono.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Surya Paloh Tetap Jadi King Maker di Pemilu 2024
- KPU Kabupaten Jember Buka Lowongan 744 PPS Pemilu 2024
- Cagub Risma, Berdiskusi Kesejahteraan Umat serta Peran Masyarakat dan Pemerintah di Ponpes Al Fatah Temboro, Magetan