Alexander Arif ditangkap tim gabungan intelijen dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak di tempat persembunyiannya yakni Perumahan Grand Semanggi Residence, Wonorejo, Rungkut, Surabaya sekitar pukul 19.00 Wib.
- Puspom TNI Diminta Usut Aliran Dana Komando Kabasarnas
- Kejari Jember Tahan Pegawai BRI, Diduga Korupsi Setoran Dana Nasabah
- Bharada E Jalani Sidang Dakwaan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Terpisah dari Ferdy Sambo
Saat ditangkap, lanjutnya, terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi Pembangunan Jembatan Tambatan Perahu Wailebe tahun anggaran 2014 pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur tanpa melakukan perlawanan.
"Tak ada perlawanan, cukup kooperatif. Cuma negosiasi sedikit," pungkasnya.
Seperti diberitakan tim Intelijen dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak berhasil menangkap buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bernama Alexander Arif pada hari Jum'at (22/2) malam.
Terpidana (Alexander Arif) ini merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT).
Alexander Arif ini merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi Pembangunan Jembatan Tambatan Perahu Wailebe tahun anggaran 2014 pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur.
Dari proyek itu kerugian Negara sebesar Rp. 347.243.600 (tiga ratus empat puluh tujuh juta dua ratus empat puluh tiga ribu enam ratus rupiah).
Penangkapan terpidana Alexander Arif ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2685K/Pid.Sus/2017 tanggal 02 Februari 2018.
Sesuai putusan MA tersebut terpidana ini harus menjalani pidana penjara selama 4 tahun.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- SYL Diduga Paksa ASN Kementan Setor Hingga 10 Ribu Dolar AS, KPK: Bila Menolak Dimutasi
- KPK Terus Buru Harun Masiku dan 3 DPO di Era Pimpinan Sebelumnya
- Polres Bangkalan Tangkap 7 Tersangka Pembunuhan Warga Desa Bulung