Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali melanjutkan sidang kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Selasa (18/10).
- Digugat ke MK, Aturan Presiden Kampanye Boleh Jika Tak Punya Hubungan Darah dengan Calon
- Soal 60 Pegawainya Iseng Main Judi Online, Pimpinan KPK Remehkan Presiden dan Satgas
- Pengadilan Tinggi Surabaya Kuatkan Putusan PN Tipikor, Eks Kabid Trantibum Satpol PP Ferry Jocom Tetap Divonis 3,5 Tahun Bui
Setelah sebelumnya menghadirkan terdakwa Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal dalam sidang perdana Senin kemarin, kini sidang menghadirkan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E).
Bharada E akan menjalani sidang pembacaan dakwaan atas kasus pembunuhan Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat silam (8/7).
Dalam perjalanan kasusnya, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain Bharada E, sejumlah pihak turut ditetapkan tersangka, yakni Ferdy Sambo yang tak lain bos Bharada E dan korban Brigadir J, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Revitalisasi Pasar Kembang Tahap Pertama Segera Dimulai, PD Pasar Surya Bangun TPS untuk Pedagang