Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 yang sudah disahkan kembali disorot publik.
- Soal Revisi UU ITE, Baleg DPR RI: Bukan Masuk Prolegnas Prioritas 2021
- Viral Lagi Video Trimedya, Ketua Prodem: Mesti jadi Perhatian Jokowi
- Ratusan Alumni Ponpes Bata-Bata Dukung Gus Fawait Di Pilbup Jember
Kritikan ditujukan pada DPR RI alias parlemen. Mereka dianggap telah membuat mandul Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena mengesahkan Perppu 1/2020 itu.
Hal ini disampaikan akademisi kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI) Bambang Istianto dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Senin (18/5)
"Dalam implementasinya, UU tersebut tetap akan menuai kontroversial. Sebab kekecewaan masyarakat masih belum pulih ketika parlemen telah memandulkan peran KPK," ujar Bambang.
Peran KPK yang mandul, diterangkan lebih lanjut oleh Bambang adalah mengenai Pasal 27 ayat (2) Perppu 1/2020, yang mengatur kekebalan hukum atau imunitas para pejabat negara.
"Bagi pejabat publik yang menggunakan anggaran penanganan Covid-19 tidak dapat dipidanakan dan bebas sanksi administrasi," ucap Direktur Eksekutif Center of Public Policy Studies (CPPS) ini.
Padahal, menurut Bambang, dalam hukum administrasi negara pejabat publik sudah dilindungi dalam melaksanakan kebijakan pemerintah sebagai fungsi diskresi tidak dipidanakan. Sehingga katanya, tidak perlu secara tertulis dinyatakan di dalam pasal Perppu 1/2020 tersebut.
"Pejabat publik telah disumpah dalam menduduki suatu jabatan. Memang sudah seharusnya mentaati. Banyak kalangan menilai ada potensi terjadi state coruption. Masyarakat dan bangsa ini sudah sangat jengah dengan korupsi yang masih akut dilakukan penyelenggara negara," tuturnya.
Oleh karena itu, Bambang menilai hak imunitas bagi pejabat publik yang diatur secara khusus dalam Perppu ini janggal dan mengada-ada. Sehingga wajar jika masyarakat sulit mempercayai langkah pemerintah pusat dan DPR RI terkait pengelolaan keuangan negarantuk penanganan Covid-19 dengan beleid ini.
"Akan berpotensi menjadi UU dan potensi abuse of power. Karena itu, ketika partai politik sudah tidak dipercaya publik tidak mustahil akan timbul kembali parlemen jalanan," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Putra Prof Azra: Dedikasi Beliau kepada Ilmu Harus Dicontoh Kita Semua
- Tony Blair Kunjungi Prabowo, Pengamat Nilai Indikasi Dukungan
- Di Hadapan Jokowi, Puan Maharani Sentil Pembangunan Nasional yang hanya dari Proyek ke Proyek