Pasal kebal hukum dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN dianggap tekah mencederai ide besar Presiden Prabowo Subianto soal pemberantasan korupsi.
- KPK Kaji UU BUMN soal Direksi dan Komisaris Bukan Penyelenggara Negara
- Revisi UU BUMN Disahkan, Menata Perusahaan Pelat Merah untuk Ekonomi Nasional
Demikian disampaikan Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi melalui keterangan tertulisnya dimuat RMOL, Rabu 7 Mei 2025.
"Penting untuk memastikan agar ide besar tersebut tidak dicederai oleh kepentingan pihak tertentu yang ingin menghindari proses hukum atas potensi-potensi kerugian negara dalam pengelolaan BUMN," kata Haidar.
Dari sejumlah pasal yang menjadi kontroversi, yang paling menarik perhatian adalah Pasal 4B berikut dengan penjelasannya. Bahwa kerugian yang dialami BUMN bukan merupakan kerugian negara.
"Sehingga aparat penegak hukum seperti Kejaksaan, KPK dan Polri tidak dapat lagi melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi BUMN meskipun secara nyata terdapat kerugian," kata Haidar.
Sebab, dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Tipikor, terdapat tiga unsur yang harus terpenuhi agar seseorang bisa dinyatakan bersalah. Salah satu unsur tersebut adalah adanya kerugian negara.
"Karena kerugian BUMN bukan merupakan kerugian negara, maka unsur utama dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Tipikor tidak mungkin terpenuhi," kata Haidar.
Hal itu menjadi paradoks di tengah realitas maraknya perkara korupsi di sejumlah BUMN seperti kasus Timah, KAI, Asabri, Jiwasraya dan lain-lain.
Secara mutatis mutandis akan menimbulkan konsekuensi hukum adanya ketimpangan dalam penegakan hukum khususnya pemberantasan korupsi lantaran adanya perlakuan khusus kepada BUMN yang notabene bersamaan kedudukannya di hadapan hukum.
"Bertentangan dengan asas hukum universal yang sangat populer yaitu equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum. Dalam konstitusi Indonesia asas tersebut tertuang dalam Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945," kata Haidar.
Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto sebagai seorang nasionalis sejati tentu tidak ingin aturan-aturan yang berpotensi mengebiri upaya pemberantasan korupsi apalagi yang berbenturan dengan konstitusi.
"Jantungnya merah-putih. Sumpahnya setia pada konstitusi. Dan komitmennya tegas memberantas korupsi. Atas dasar cinta pada pemimpin dan republik ini, makanya kita kawal dengan mengkritisi," pungkas Haidar.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Kaji UU BUMN soal Direksi dan Komisaris Bukan Penyelenggara Negara
- Revisi UU BUMN Disahkan, Menata Perusahaan Pelat Merah untuk Ekonomi Nasional