Info akan digelarnya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Jatim, salah satu BUMD milik Jawa Timur sampai juga ke telinga Komisi C DPRD Jatim. Sayangnya, Komisi yang menjadi BUMD Jatim itu justru tidak pernah mendapat informasi awal apapun tentang proses ditetapkannya RUPSLB maupun seleksi kandidat calon dirut PT Bank Jatim.
- Jadi Sentral Pemberitaan, Khofifah Masuk Daftar Perempuan Terpopuler di Indonesia
- Harlah Ke-31 GMPI, Deretan Tokoh Politik Jatim Sampaikan Pesan Penting
- SMRC: AHY Punya Keunggulan, Bisa Naikkan Elektabilitas Anies Di Pilpres 2024
Politisi asal Fraksi PKB itu juga mengaku tidak mendapatkan informasi dari Biro Administrasi Perekonomian Pemprov Jatim yang membina BUMD-BUMD milik Provinsi Jatim.
Ia memahami keputusan RUPSLB berada di tangan para pemegang saham, namun Anik berharap sebagai mitra kerja, minimal ada koordinasi. Jangan seperti selama ini, mulai proses seleksi direksi tidak pernah ada komunikasi apapun.
Jangankan diberitahu, diundang juga tidak. Minimal kan ada komunikasi supaya kami tahu perkembangan BUMD seperti PT Bank Jatim ini,†sindir Anik Maslachah saat dikonfirmasi Selasa (18/6).
Politisi asal Sidoarjo itu lantas mengingatkan, agar pelaksanaan penentuan direksi harus patuh dan tunduk kepada PP No.54/2017 tentang BUMD khususnya pasal 57 huruf (h) tentang usia calon direksi BUMD yakni minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun.
Inilah perlunya dilakukan komunikasi dengan DPRD sebagai fungsi legislasi dan pengawasan agar selalu mematuhi aturan-aturan,†cetusnya.
Dalam PP tersebut, juga diatur syarat dan kriteria calon direksi, tapi DPRD Jatim tidak akan ikut campur apakah Direksi itu berasal dari orang dalam atau orang luar dari kalangan professional. Namun sebagai lembaga yang menjalankan fungsi control, hanya mengingatkan jangan sampai melanggar aturan-aturan yang berlaku.
Kalau sampai dilanggar, bisa munculnya gugatan hukum,†tegas bendahara PW Fatayat Jatim ini.
Disinggug soal kinerja PT Bank Jatim, Anik memaparkan, jika dilihat dari laporan rasio keuangan sebenarnya sudah cukup bagus. Namun ada beberapa catatan penting yang perlu diperhatikan dengan serius. Karena laporan keuangan Per Bulan Mei 2019 ini, kinerja Bank Jatim memang lebih bagus dari tahun 2018 lalu.
Ia menegaskan bahwa NPL memang bagus, tapi LDR turun akan berdampak pada kinerja keseluruhan PT Bank Jatim. Artinya DPK (Dana Pihak Ketiga) di Bank Jatim yang jumlahnya cukup besar itu ternyata yang disalurkan dalam kredit hanya 62%. Padahal standarnya LDR minimal 80%.
Kondisi ini akan membuat laba perusahaan menjadi tidak terlalu bagus. Artinya banyak uang mengendap di Bank Jatim yang tidak bisa diputar dan itu berpengaruh pada laba yang kurang signifikant,†imbuhnya.
Untuk itu, keadaan tersebut menjadi pekerjaan rumah yang cukup penting bagi direktur utama yang baru nanti. Dalam meningkatkan kinerja dan performa Bank Jatim sebagai perusahaan BUMD yang juga sudah go public.
Tantangan direktur utama yang baru, adalah harus bisa memperbaiki kinerja rasio keuangan Bank Jatim serta penataan SDM atau human capital di era digital ini,†pungkas Anik.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dewan Pers Soroti Berita Bohong di Media yang Diberi Embel-embel "Cek Fakta"
- Debat Terbuka Pilkada Nganjuk 2024: Tiga Paslon Paparkan Program Membangun Ekonomi dan Infrastruktur
- UU Ciptaker Beri Peluang UMKM Dan Koperasi Bangkitkan Ekonomi Di Saat Covid-19