DPRD Jatim: Pembangunan Pengolahan Limbah B3 di Lamongan Harus Dikaji Ulang

DPRD Jawa Timur berharap agar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengkaji dengan cermat, rencana pihak swasta mendirikan pusat pengolahan limbah Bahan Bahaya Beracun(B3) di wilayah Brondong Lamongan. Pasalnya, keberadaan pengolahan limbah B3 tergolong beresiko tinggi terhadap lingkungan sekitarnya.


"Makanya di periode Pakde Karwo bersama komisi D menganggas pengelolaan limbah B3 dikelola langsung oleh BUMD. Periode sekarang dan akan datang punya wewenang penuh," katanya lagi.

Hammy berharap, pembangunan pusat pengolahan limbah di Lamongan nantinya tidak akan mendapat penolakan seperti yang ada di kabupaten Mojokerto. Pemprov Jatim juga harus memprioritaskan perusahaan pengolahan limbah pemerintah untuk memperbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Di Mojokerto juga sudah ada yang ramai dengan masyarakat. Kalau yang intinya begitu, kita menyetujui pengadaan lahan pabrik pengelolaan limbah B3 di Dawarblandong yang semula di Mojokerto. Memang harus didahulukan, karena keuntungannya masuk PAD dan kita bisa mengintrol penuh pelaksanaan," tambahnya.

Hammy juga berharap gubernur Khofifah memperhatikan aspek lingkungan. Pasalnya, tidak semua tanah bisa dipakai untuk menimbun limbah B3. Menurut dia, fisibility study (FS) pembangunan limbah tersebut harus dicermati, agar nantinya tidak menimbulkan pencemaran lingkungan, yang mengakibatkan keresahan bagi warga sekitar.

"Harus ditanyakan dulu kepada bu gubernur apakah sudah tahu rencana pabrik pemngilahan limbah B3 di periode Pakde Karwo, jangan-jangan beliau belum tahu. Atau kalau tahu karena dana ini sudah keluar. Yang di Lamongan nanti apakah sudah melalui FS kan kontur tanah dalam prioritas pabrik pengolahan limbah. Jadi tidak sembarang tanah bisa dipakai pabrik limbah B3," katanya.[bdp]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news