Anggota DPRD Gresik Jawa Timur dari Fraksi Nasdem, Dadang Catur Rahardjo dan Muhammad Yunus dari Fraksi PPP meminta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) setempat Gunawan Setijadi, agar bersikap tegas terhadap rekanan atau kontraktor pelaksana proyek yang nakal.
- Sidang Paripurna RPJMD, Bupati Hendy Sampaikan Permohonan Maaf Soal Honor Pemakaman Covid-19
- 12 Juta Dosis Vaksin Yang Terbuang Harus Diaudit, Itu Setara Rp 2,5 Triliun
- Fatwa MUI Terkait Larangan Produk dari Produsen Pendukung Israel, Aqua Termasuk Salah Satunya
"Kalau saya perhatikan langsung dilapangan, banyak pelaksana proyek yang asal-asalan dalam pengerjaannya. Bahkan, bisa dipastikan tidak akan bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak," ucapnya Dadang Catur Rahardjo, dikutip Kantor Berita RMOLjatim saat melakukan sidak, Selasa (10/12).
"Untuk itu DPUTR harus tegas terhadap persoalan ini dan sudah tidak zamannya lagi rekanan atau kontraktor nakal hanya diberikan berupa sanksi denda. Karena, hal ini tidak akan membuat jerah tetapi justru kejadian serupa akan terus menerus terjadi. Jika sanksinya hanya berupa denda," ujarnya.
"Jadi DPUTR harus memberikan sanksi konkret, berupa blacklist sebagai solusi tepat. Untuk menindak tegas rekanan yang nakal dan tidak menuntaskan pekerjaan sesuai waktu kontrak," katanya dengan nada geram.
Sebab menurut Dadang, selama ini para rekanan atau kontraktor pelaksana proyek. Pekerjaannya terkesan seenaknya dan pasti molor dari target, seolah tidak ada beban.
"Selama ini, yang kami perhatikan para rekanan tetap enjoy meski pekerjaannya tidak sesuai spek maupun waktu. Karena, sanksi yang diberikan hanya berupa denda sekian persen dari nilai kontrak. Sehingga, mereka (rekanan) beranggapan kecil dan bisa membayar denda. Apalagi, jika dihitung keuntungan yang mereka (rekanan) dapatkan masih lebih dari cukup," ungkapnya.
"Sekarang coba dihitung, denda yang diberikan terhadap rekanan yang tidak tepat waktu besarannya hanya per 1.000 per hari. Jika proyeknya senilai Rp 1 miliar, maka dendanya hanya Rp 1 juta per hari. Makanya mereka tak takut didenda, wong nilai denda kecil," tegasnya.
"Saya yakin, jika sanksinya langsung berupa blacklist. Saya pastikan tidak akan ada rekanan nakal, apalagi main-main hanya untuk mencari keuntungan proyek di Gresik," tukasnya.
"Kalau rekanan tak qualified, pasti tak akan berani cari kerjaan di Gresik jika dendanya blacklist," tandas mantan wartawan ini kepada Kabid Bina Marga DPUTR Dian yang menemui sidak para legislator itu.
Sanksi blacklist ini, lanjut Dadang juga dimaksudkan agar DPUTR dan ULP bisa lebih selektif dalam menentukan rekanan sebagai pemenang proyek atau tander. "Jadi, biar OPD terkait tak terkesan asal-asalan dalam menentukan pemenang lelang," cetusnya.
"Saya minta juga DPUTR serius dalam mengawasi pekerjaan proyek dilapangan, jika ada yang tidak sesuai spek. Harus meminta rekanan pelaksana proyek, untuk menyesuaikan speknya. Serta, yang lebih penting lagi batas kontrak kerja yakni pada 20 Desember 2019. Maka tidak ada alasan toleransi terhadap rekanan, harus diblacklist,"" pungkasnya.[ren/bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ganjar Capres dari PDIP, Demokrat Tetap Konsisten Usung Anies Baswedan
- Pakai Jurus Kung Fu, Megawati Seolah-olah Geram Ada Petugas Partai Endorse Capres Lain
- PDIP Pernah jadi Oposisi, Tak Sulit Bagi Puan Komunikasi dengan Demokrat dan PKS