Gempa yang terjadi di Lombok telah berlangsung secara
masif sejak 29 Agustus 2018. Rentetan ratusan gempa susulan telah
membuat ratusan ribu rumah hancur dan 469 orang meninggal dunia.
Ribuan penduduk Pulau Lombok kehilangan tempat tinggal dan kini tinggal
di tenda-tenda darurat.
- Bambang Pacul Resmi Ketua Komisi III DPR
- Dukungan Guru Madrasah Diniyah Perkuat Langkah Risma-Gus Hans di Pilgub Jatim 2024
- Legislator PDIP: Jokowi Mungkin Presiden Paling Banyak Difitnah di Republik Ini
Dijelaskan, bencana alam yang terjadi di Lombok telah berdampak meluas dan masif di seluruh provinsi di NTB, baik di Pulau Lombok maupun di Pulau Sumbawa, yang mengakibatkan rumah rusak berat, rusak sedang, dan rusak ringan. Termasuk terganggunya kegiatan ekonomi, pendidikan, pelayanan oleh pemerintahan baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTB menjadi lumpuh.
DPRD NTB menilai bahwa percepatan pemulihan keadaan masyarakat hanya bisa diwujudkan jika penanganan pascabencana, rehabilitasi, dan pemulihan dilakukan secara intensif.
"Berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud di atas, maka kiranya Bapak Presiden Republik Indonesia dapat menetapkan status bencana alam gempa bumi yang melanda Provinsi NTB saat ini menjadi status Bencana Nasional," tulis permohonan DPRD NTB itu sebagaimana gambar surat yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (21/8).
Surat ini turut ditembuskan ke Menko Polhukam Wiranto, Mendagri Tjahjo Kumolo, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Gubernur NTB. [RMOL]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Penuhi Permintaan Kapolri, Sejumlah Advokat Serahkan Novum Baru Kasus KM 50
- KPU Pastikan Rekrutmen PPK dan PPS Pemilu 2024 Tidak "Dagang Sapi"
- Sejak Pemilu 2019, Wiranto Sudah Tidak di Hanura