Draf Rancangan Undang-Undang Ibukota Negara (IKN) telah selesai disusun. Namun demikian, proses pelaksanannya masih menunggu kondisi pandemi Covid-19 yang kini masih mewabah.
- Amien Rais Desak Mulyono Segera Dibawa ke Pengadilan
- Antisipasi Over Capacity, Penghuni IKN Tak Lebih dari Dua Juta Jiwa
- Jokowi Pensiun Tahun Depan, Bamsoet Tegaskan Pembangunan IKN Tetap Berjalan
Deputi Bidang Pengembangan Nasional atau Bappenas Regional Bappenas, Rudy Soeprihadi Prawiradinata menegaskan, RUU IKN sudah siap diserahkan kepada DPR.
"Surpres (Surat Presiden), RUU sudah selesai, namun Pak Presiden melihat kondisi saat ini. Dari sisi pandemi secara nasional perlu perhatian semua pihak," kata Rudy, Kamis (2/9).
Ia menjelaskan, kelanjutan pembahasan IKN akan tetap sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo apakah akan dilanjutkan atau ditunda.
"Kalau presiden bilang jalan, APBN masih bisa berubah," jelas Rudy.
Di sisi lain, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyebut bahwa pemindahan Ibukota Negara ke Kalimantan Timur tidak bisa dilakukan secara instan, melainkan butuh proses yang cukup panjang.
"Untuk pembangunan fisik ada step-step tahapannya. Kalau mau pindah, step-step ini yang sedang kami siapkan. Di masterplan kami juga sampai 2045," tegas Suharso seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jokowi Finalis Tokoh Dunia OCCRP, Tak Layak Hadiri Prosesi Pemakaman Paus Fransiskus
- Ngadep dan Sebut Jokowi Bos, Menteri-menteri Lakukan Pemberontakan Kecil ke Prabowo
- Minat ASN Pindah ke IKN Masih Rendah, Bukan Karena Gaji