Dua Kurir Sabu Asal Malaysia Divonis 17 Tahun Penjara

Dua warga negara Malaysia bernama Chia Kim Hwa dan Henry Lau Kie Lee divonis 17 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika jenis sabu sabu seberat 1 kilogram.


Menurut Hakim, Vonis 17 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan tersebut dikurangi dengan massa hukuman yang telah dijalani kedua terdakwa.

"Terdakwa masih pikir pikir yang mulia," ujar Patni Ladirto Polanda, Pendamping hukum kedua terdakwa dari LBH Lacak pada majelis hakim pemeriksa.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan yang dijatuhkan Kejati Jatim melalui JPU Winarko, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp 3 miliar subsider 10 bulan kurungan.

"Kami belum bersikap, karena harus laporkan dulu putusan hakim ke pimpinan. Dan kami masih punya waktu tujuh hari untuk bersikap apakah melakukan upaya hukum atau tidak," kata JPU Winarko saat dikonfirmasi usai persidangan.

Untuk diketahui, Chia Kim Hwa dan Henry Lau Kie Lee ditangkap petugas Ditreskoba Polda Jatim pada 19 Oktober 2018 lalu.

Barang haram tersebut dibawa kedua terdakwa dari Malaysia melalui Bandara Internasional Juanda dan selanjutnya akan dikirim ke Sihai di Hotel Choose BG Junction.

Dalam penyidikan, kedua terdakwa mengaku mendapat upah sebesar 10 ribu ringgit bila berhasil mengirim sabu tersebut ke Sihai selaku pemesan barang yang saat ini telah dinyatakan DPO.

Dalam perkara ini, perbuatan kedua terdakwa telah bertentaangan dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news