Kejari Jember Ungkap Prestasi 2024 Hingga Selamatkan Uang Negara Capai Rp 2 Milyar Lebih

Kajari Jember, Ichwan Efendi (Tengah) usai memberikan keterangan pers di Kejari Jember/Ist
Kajari Jember, Ichwan Efendi (Tengah) usai memberikan keterangan pers di Kejari Jember/Ist

Selama rentang tahun 2024 Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember mengungkapkan capaian prestasi kinerja di berbagai bidang di Kejari Jember dari bulan Januari - Desember. Diantaranya bidang pembinaan, Pidum ( Pidana umum), Pidsus (Pidana Khusus), Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara dan bidang intelijen. 


"Selama tahun ini, bidang pembinaan di Kejari Jember memperoleh capaian yang cukup bagus. Capaian PNBP ( penerimaan negara bukan pajak melebihi target, capai 226 persen," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ichwan Effendi, SH., MH, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (1/12).

Ichwan Effendi menjelaskan target PNBP tahun 2024 sebesar Rp 900.000.000. Namun realisasinya melebihi target tersebut, yakni sebesar 226 persen atau sebesar Rp2.036.097.244.

Sedangkan serapan realisasi anggaran mencapai 99,6 persen atau Rp15.409.254.000. Atas hal itu Kejaksaan Negeri Jember meraih penghargaan satuan kerja dengan nilai IKPA terbaik periode semester I untuk kategori pagu besar (12- 100 miliar) dari KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Jember.

"Kinerja anggaran Kejari Jember juga diapresiasi oleh DJP Jawa Timur dengan mendapatkan peringkat pertama penghargaan Kinerja Pelaksanaan Anggaran Kejaksaan tipe A terbaik pada semester I Tahun 2024," katanya.

Sedangkan dari sisi pelaporan bulanan, Kejari Jember meraih peringkat 3 terbaik tentang kinerja bidang pembinaan kategori kejaksaan negeri tipe A se-Jawa Timur berdasarkan kelengkapan, keakuratan, kecepatan laporan, serta realisasi anggaran.

Di sisi kinerja berkelanjutan, meraih harapan ke-3 Sustainable report Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur tahun 2024.

Kejari juga menguraikan kinerja bidang Pidum selama tahun 2024. Dia menjelaskan selama Januari - Desember 2024, ada 977 SPDP yang masuk ke Kajari Jember. Hal ini dibagi dalam tiga kasus yakni perkara Oharda (Orang dan harta benda), Narkotika dan Kamnegtibum (Keamanan negara dan ketertiban umum).

"Oharda ada 674 kasus, Narkotika 253 kasus dan Kamnegtibum 50 kasus," jelas dia. 

Namun yang dinyatakan P-21 (perkara dinyatakan lengkap) sebanyak 667 perkara dan yang dilakukan tahap 2 (tersangka dan barang bukti) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember sebanyak 655 perkara saja.

Kinerja di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun)  yang patut diapresiasi. Di bidang perdata Kejari Jember berhasil mengembalikan uang negara atau Pemulihan Keuangan Negara/PPH hingga miliaran rupiah. 

"Dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember berhasil diselamatkan Rp1.403.367.957. Dari BRI Cabang Jember berhasil dikembalikan Rp.397.797.907. Dari Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Jember berhasil dikembalikan Rp.530.447.553," terang Efendi.

Perlu diketahui, Pemulihan Keuangan atau Kekayaan Negara berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI No 7 Tahun 2021 adalah hasil dari kegiatan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan/atau Tindakan Hukum Lain di bidang perdata yang diberikan kepada Negara atau Pemerintah dalam rangka mengembalikan keuangan atau kekayaan negara.

Selain itu, bidang Datun juga menandatangani Memorandum of Understanding (mou) dengan 11 kantor, perbankan, BUMN, perusahaan daerah, perusahaan negara dan perguruan tinggi.

Kejari Jember juga melakukan Pendampingan Hukum (legal assistance) kepada 3 rumah sakit milik Pemkab Jember (RSD dr. Soebandi ada 2 perkara yakni Alkes dan lantai 4 gedung rumah sakit), Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan.

"Kejari Jember menerima 201 Surat Kuasa Khusus (SKK) non litigasi kepada kantor BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan BRI," katanya.

Atas kinerja bidang perdata dan tata usaha negara tersebut Kejaksaan Negeri Jember meraih peringkat ke-3 terbaik untuk kategori Kejaksaan Negeri Tipe A se-Jawa Timur. 

Sedangkan dalam bidang pidana khusus (Pidsus), selama tahun 2024 sedang menyelidiki 3 kasus dugaan korupsi di BRI Patrang, kasus dugaan korupsi setoran PBB  Desa Tanjungsari Kecamatan Umbulsari dan kasus praud di Unit BRI Umbulsari. Selain juga dalam penuntutan kasus korupsi kredit ketahanan pangan dan Energi (KKP - E) di BRI Cabang Jember. Kasus ini, sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap), 3 terdakwa dihukum penjara dan pidana denda serta diminta  mengganti kerugian negara. 

Sementara bidang intelijen, yakni melakukan kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum. Yakni melakukan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi di sejumlah OPD  Pemkab Jember. Selain itu juga masuk ke sekolah - sekolah SMA/ SMK Negeri di Jember.

Selain itu juga Mengamankan pelaksanaan proyek strategis dengan anggaran puluhan milyar rupiah.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news