Dua Mucikari Vanessa Angel Didakwa 6 Tahun

Sidang perdana mucikari prostitusi online Vanessa Angel, dengan terdakwa Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta hari ini menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


JPU Sri Rahayu mengatakan, untuk saat ini memang baru menerapkan dakwaan ITE lantaran mendistribusikan foto melalui ponsel untuk kepentingan prostitusi.

"Masih satu dakwaan saja. Kami belum mendakwa mengenai status mucikarinya, karena harus menunggu perkembangan sidang lebih dulu," kata Sri Rahayu dikutip Kantor Berita , Senin (25/3).

Sementara usai sidang, kedua terdakwa melalui pengacaranya, menerima dakwaan tersebut. Tetapi, dalam persidangan ke depan, kuasa hukum terdakwa meminta agar saksi Riyan, pengguna Vanessa Angel untuk dihadirkan.

Seperti diketahui, kedua mucikari ini didakwa dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis dan model majalah, yang salah satu artis bernama Vanessa Angel.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news