Sidang perdana mucikari prostitusi online Vanessa Angel, dengan terdakwa Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta hari ini menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
- Kejagung Beri Pendampingan Hukum Jaksa Pinangki, Ini Alasannya
- KPK Geledah Rumah Ahmad Ali Nasdem, Sita Uang Rp3,4 Miliar Hingga Tas Branded
- Kejari Bangkalan Terima Pengembalian Kerugian Negara dari 3 Terdakwa Kasus Penyimpangan Penyaluran Dana PKH
JPU Sri Rahayu mengatakan, untuk saat ini memang baru menerapkan dakwaan ITE lantaran mendistribusikan foto melalui ponsel untuk kepentingan prostitusi.
"Masih satu dakwaan saja. Kami belum mendakwa mengenai status mucikarinya, karena harus menunggu perkembangan sidang lebih dulu," kata Sri Rahayu dikutip Kantor Berita , Senin (25/3).
Sementara usai sidang, kedua terdakwa melalui pengacaranya, menerima dakwaan tersebut. Tetapi, dalam persidangan ke depan, kuasa hukum terdakwa meminta agar saksi Riyan, pengguna Vanessa Angel untuk dihadirkan.
Seperti diketahui, kedua mucikari ini didakwa dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis dan model majalah, yang salah satu artis bernama Vanessa Angel.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Diperiksa KPK 3 Jam, Kepala Bapanas Dicecar 10 Pertanyaan
- Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, Keluarga Dini Laporkan Hakim PN Surabaya ke KY
- Nenek Penjual Rujak Gugat Pemkot Surabaya Soal IMB, Wali Kota Eri: Masalah itu sejak Tahun 1981