Keluarga mendiang Dini Sera Afriyanti melaporkan Majelis Hakim PN Surabaya ke Komisi Yudisial (KY), Jakarta Pusat pada Senin (29/7). Mereka datang didampingi anggota DPR dari PDIP Rieke Diah Pitaloka.
- Komedian Mat Solar Tutup Usia
- Dikabarkan Mau Kabur, Rieke Minta Ronald Tannur Dicegah ke Luar Negeri
- Kontestan Politik Boleh Beda Strategi tapi Tetap Bernaung pada Konstitusi
Pelaporan tersebut berkaitan dengan vonis bebas yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur atas pembunuhan Dini Sera.
Selain Rieke, keluarga Dini yang didampingi pengacara Dimas Yemahura dari LBH Damar Indonesia berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya, sebab putusan hakim tidak masuk akal.
"Hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya. Enggak masuk di akal buat bapak ini, orang bodoh bapak juga ini, apalagi orang pintar. Walaupun orang bodoh juga nggak masuk di akal, sekarang divonis bebas, ada apaan itu hakim begitu?" kata Ujang ayah almarhumah Dini Sera kepada wartawan.
Sementara pengacara keluarga Dini, Dimas Yemahura menjelaskan laporan yang dilayangkan ini terkait perbedaan antara surat tuntutan, dakwaan, dan pertimbangan hakim di dalam putusan.
“Kami juga meminta agar Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan perilaku dan etika hakim. Selama proses persidangan berjalan dan sampai dengan menentukan putusan pengadilannya,” kata Dimas.
“Kami meminta kiranya Komisi Yudisial dapat memberikan rekomendasi yang terbaik. Yakni harapan kami adalah penghentian hakim yang memeriksa perkara ini di Pengadilan Negeri Surabaya itu harapan kami,” tambahnya.
Dalam melaporkan hakim ke KY, keluarga beserta kuasa hukum turut membawa foto almarhumah usai dianiaya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tragedi Cemburu Buta: Didik Bunuh Istri Usai Temukan Dugaan Perselingkuhan di Media Sosial
- Komedian Mat Solar Tutup Usia
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran