Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, Keluarga Dini Laporkan Hakim PN Surabaya ke KY

Keluarga Dini Sera Afriyanti didampingi Anggota DPR RI dari PDIP Rieke Diah Pitaloka, melaporkan Majelis Hakim PN Surabaya ke Komisi Yudisial (KY), Jakarta Pusat, Senin (29/7)/RMOL
Keluarga Dini Sera Afriyanti didampingi Anggota DPR RI dari PDIP Rieke Diah Pitaloka, melaporkan Majelis Hakim PN Surabaya ke Komisi Yudisial (KY), Jakarta Pusat, Senin (29/7)/RMOL

Keluarga mendiang Dini Sera Afriyanti melaporkan Majelis Hakim PN Surabaya ke Komisi Yudisial (KY), Jakarta Pusat pada Senin (29/7). Mereka datang didampingi anggota DPR dari PDIP Rieke Diah Pitaloka.


Pelaporan tersebut berkaitan dengan vonis bebas yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur atas pembunuhan Dini Sera. 

Selain Rieke, keluarga Dini yang didampingi pengacara Dimas Yemahura dari LBH Damar Indonesia berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya, sebab putusan hakim tidak masuk akal. 

"Hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya. Enggak masuk di akal buat bapak ini, orang bodoh bapak juga ini, apalagi orang pintar. Walaupun orang bodoh juga nggak masuk di akal, sekarang divonis bebas, ada apaan itu hakim begitu?" kata Ujang ayah almarhumah Dini Sera kepada wartawan. 

Sementara pengacara keluarga Dini, Dimas Yemahura menjelaskan laporan yang dilayangkan ini terkait perbedaan antara surat tuntutan, dakwaan, dan pertimbangan hakim di dalam putusan. 

“Kami juga meminta agar Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan perilaku dan etika hakim. Selama proses persidangan berjalan dan sampai dengan menentukan putusan pengadilannya,” kata Dimas. 

“Kami meminta kiranya Komisi Yudisial dapat memberikan rekomendasi yang terbaik. Yakni harapan kami adalah penghentian hakim yang memeriksa perkara ini di Pengadilan Negeri Surabaya itu harapan kami,” tambahnya.

Dalam melaporkan hakim ke KY, keluarga beserta kuasa hukum turut membawa foto almarhumah usai dianiaya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news