Dua Ormas Tuntut Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya Jebloskan Sekda Gresik ke Penjara

Sidang perdana kasus korupsi Sekda Gresik non aktif, Andhy Hendro Wijaya yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya diwarnai demonstrasi dari puluhan warga Gresik yang tergabung dalam Forum Kota (Forkot) dan Gerakan Pemuda Nusantara (Genpatra) Gresik.


"Tangkap dan tahan, Perbuatan Terdakwa Andhy Hendro Wijaya sudah memalukan warga Gresik," kata Rosidi selaku kordinator aksi dikutip Kantor Berita saat melakukan orasi didepan Gedung Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum'at (27/12).

Dalam orasinya, Rosidi berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas, sedangkan, Ali Sandi dari Genpatra dalam orasinya menuntut agar Gubenur Jatim Khofifah Indarpariwansa menonaktifkan AHW sebagai Sekda Gresik.

Massa dari Genpatra juga percaya Pengadilan Tipikor Surabaya akan memberikan hukuman yang setimpal pada tindak pidana korupsi yang sudah dilakukan Sekda Gresik.

"Terimakasih Pengadilan Tipikor Surabaya, terimakasih Pengadilan Tipikor !. Kami akan berkirim surat ke KPK supaya AHW ditahan dan dipenjarakan," sambung Ali Sandi dalam orasinya.

Dari pantauan Kantor Berita , Selain melakukan orasi, kedua ormas tersebut juga membentangkan spanduk atau banner berwarna merah dan bertuliskan "Rakyat Gresik Menggugat, Usut Tuntas dan Adili Pencuri Uang Rakyat".

Untuk diketahui, Hari ini Andhy Hendro Wijaya menjalani sidang perdana kasus korupsi pemotongan insentif pegawai di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).

Kasus korupsi ini terjadi saat terdakwa Andhy Hendro Wijaya menjabat sebagai Kepala BPPKAD Gresik Tahun 2018.

Dalam amar putusan vonis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap terdakwa M Muchtar yang dibacakan Kamis (12/9) lalu, Majelis hakim yang diketuai Dede Suryaman juga memuat perintah agar Kejari Gresik mengusut keterlibatan sejumlah pejabat yang telah menikmati hasil dari perbuatan M Muchtar, salah satunya terdakwa Andhy Hendro Wijaya.

Sesaat ditetapkan tersangka oleh Kejari Gresik, Andhy Hendro Wijaya sempat melawan dan mengajukan praperdilan ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Namun upaya menggagalkan status tersangkanya ditolak oleh hakim PN Gresik. [mkd]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news