Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menjatuhkan tuntutan bersalah pada Daniel Damaroy dan Dian Priyantono, dua terdakwa kasus pemalsuan dokumen ribuan miras ilegal dari Singapura.
- Koalisi Masyarakat Sipil Sidoarjo Desak KPK Tahan Gus Muhdlor Tersangka Korupsi
- Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Situbondo, 10 Sepeda Motor Ditinggal Pelaku
- Motif Pembunuhan Ibu Kandung di Jember, Sang Anak Tidak Direstui Hubungannya Dengan Duda
Selain menjatuhkan pidana badan, jaksa juga meminta majelis hakim yang diketuai Syifa'urosiddin agar menjatuhkan hukum denda pada kedua terdakwa. Denda yang dijatuhkan adalah Rp 100 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.
"Kedua terdakwa telah terbukti melanggar Undang-Undang Kepabeanan, yakni melangar pasal 103 huruf (a) UU No 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 10 tahun 1995 jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana," sambung JPU Fadil.
Atas tuntutan jaksa tersebut, Sutikno selaku kuasa hukum kedua terdakwa mengaku akan mengajukan pembelaan yang sedianya akan dibacakan pada sidang satu pekan mendatang.
"Kami ajukan pembelaan majelis," kata Sutikno disambut ketukan palu hakim Syifa'urosiddin sebagai tanda berakhirnya persidangan.
Menurut Sutikno, tuntutan jaksa dianggap berat, lantaran porsinya hanya sebagai bawahan saja.
"Aktor utama dalam kasus ini masih belum terseret ke meja hakim. Mereka cuma bawahan tidak tahu apa-apa. Dia punya atasan, kenapa yang ditangkap cuma bawahan," ujar Sutikno usai persidangan.
Untuk diketahui, kasus ini terungkap pada 26 Juni 2018 lalu. Petugas Bea dan Cukai Tanjung Perak berhasil mengamankan 3 kontainer yang berisi 50.664 botol miras yang diangkut dari Singapore.
Ribuan botol miras itu didatangkan oleh importir PT. Golden Indah Pratama dengan menggunakan dokumen palsu yang tertulis polyestern yarn (benang poliester). Dugaan kuat dokumen import tersebut dipalsukan oleh tersangka Daniel Damaroy dan Dian Priyanto.
Total nilai ribuan miras dari berbagai merk itu lebih dari Rp. 27 miliar, sementara potensi kerugian negara yang timbul dari tidak terpenuhinya pemenuhan pembayaran pajak mencapai lebih dari Rp. 57,7miliaryang terdiri dari: Bea Masuk Rp. 40,5 miliar; PPN 6,7 miliar; PPh pasal 22 Rp. 5,1 miliar; dan Cukai 5,4 miliar.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Beredar Kasasi Terdakwa Jasmas Pemkot Surabaya Ditolak MA, Kuasa Hukum Binti Rochma: Aku Belum Tau
- Kapolri Minta Capaian Positif Penanganan Covid Dipertahankan
- Kepercayaan Publik Berkurang, KPK Harus Berani Panggil Anggota DPR Terkait Korupsi