Polres Situbondo berhasil mengamankan empat orang tersangka judi sabung ayam. Mereka digerebek oleh Tim Gabungan Satgas Operasi Pekat Semeru 2024 di arena judi di pekarangan rumah warga Desa Taman, Kecamatan Panji.
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Revitalisasi Pasar Kembang Tahap Pertama Segera Dimulai, PD Pasar Surya Bangun TPS untuk Pedagang
"Empat orang diamankan petugas dan sejumlah barang bukti, Minggu (24/3) sore kemarin," kata Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (25/3).
Barang bukti yang turut diamankan adalah tujuh ekor ayam aduan, empat buah kasa atau tempat ayam, satu buah galangan, serta 10 unit sepeda motor.
AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menjelaskan, penggerebekan mereka berawal saat anggota Samapta melakukan patroli kamtibmas, dan mendapat informasi adanya arena judi sabung ayam.
Mendapat laporan, petugas langsung ke lokasi. "Saat petugas tiba sudah banyak pelaku judi melarikan diri, dan petugas hanya berhasil mengamankan empat tersangka berikut barang bukti serta 10 motor yang ditinggal pemiliknya di lokasi," ujarnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Satresnarkoba Polres Situbondo Ungkap Penjualan Obat Penggugur Kandungan
- Polres Situbondo Bongkar Aksi Pencurian Meteran PDAM di 15 Lokasi
- Polres Situbondo Terima Penitipan Kendaraan bagi Warga yang Mudik