Dua pengusaha pengemplang pajak, Ronald Ferdinand (46) dan Teguh Setiabudi (54) segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
- Ada Desakan Kapolda Jatim Dicopot Pasca Tragedi Kanjuruhan, Ini Jawaban Polri
- Terdakwa Kembalikan Uang, Pengacara Korban Penggelapan Arisan Sebut Tak Ada Pengampuan Pidana
- KPK Setor Rp 3,8 Miliar ke Kas Negara dari Terpidana Fathor Rachman
Berkas perkara keduanya sudah dilimpahkan dari kejaksaan ke pengadilan. Kini keduanya tinggal menunggu jadwal sidang dari pengadilan.
Kasipidsus Kejari Surabaya Heru Kamarullah menyatakan, berkas perkara kedua tersangka sudah dilimpahkan ke pengadilan pada Selasa (28/1). Sidang pertama akan dilaksanakan pada Rabu (12/2) pekan depan. Jaksa penuntut umum dalam perkara ini dari jaksa Kejati Jatim.
"Sudah dilimpahkan ke pengadilan. Sekarang tinggal menunggu sidang pertama agendanya dakwaan," kata Heru saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (1/2).
Diketahui, kedua tersangka merupakan direktur perusahaan berbeda di Surabaya. Teguh merupakan Direktur Utama PT Budi Karya Mandiri (BKM). Ronald Direktur Utama PT Ramaindo Putra Pratama. Teguh ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap terbukti menerbitkan faktur pajak fiktif.
Pria 54 tahun ini menyampaikan surat pemberitahuan tahunan masa pajak pertambahan nilai (PPN) yang isinya fiktif pada 2014.
Modusnya, Teguh yang tinggal di Jalan Babatan mendirikan perusahaan tersebut. Namun, perusahaan yang tercatat bergerak di bidang kontraktor, renovasi dan restorasi ini sebenarnya tidak pernah ada. Dia menggunakan alamat rumahnya di Babadan sebagai alamat perusahaan.
Perusahaan ini tidak pernah bertransaksi. Namun, Teguh menerbitkan faktur fiktif seolah-olah ada transaksi. Akibatnya, negara dirugikan Rp 1,64 miliar.
Perusahaan tersangka tidak ada kegiatan usaha namun menerbitkan faktur pajak. Padahal tidak disertai pembelian barang dan tidak ada pembayaran secara riil.
Sementara itu, tersangka lain, Ronald memiliki perusahaan aktif. Perusahaan yang bergerak di bidang suplier mesin dan peralatan industri ini beraktivitas jual beli. Namun, pria 46 tahun ini tidak menyetorkan PPN yang dipungut antara 2011 sampai 2012.
Menurut dia, PPN digunakan untuk kepentingannya pribadi. Dia benar-benar ada transaksi. Sudah memungut PPN dari konsumen, tapi tidak disetorkan ke negara. Tapi, dipakai untuk kepentingan pribadinya.
Ronald sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 8 November 2019. Dia tidak pernah datang saat dipanggil penyidik. Sampai akhirnya ditangkap di rumahnya di Depok.
Kedua tersangka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 39 ayat 1 Undang-undang perpajakan. Kini mereka ditahan di Rutan Kelas I-A Surabaya di Medaeng.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Penuhi Panggilan Polisi Dugaan Kasus Penganiayan, Anak Anggota DPRD Surabaya Dicerca 25 Pertanyaan
- Korupsi Dana Insentif ASN, Eks Kasubbag BPPD Sidoarjo Siska Wati Divonis 4 Tahun Penjara
- Kejari Surabaya Usut Kasus Pejabat Satpol PP Jual Barang Hasil Penertiban Senilai Miliaran