Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya angkat bicara soal dua anak buahnya yang diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dugaan suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung (MA) sepanjang tahun 2011-2016 untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan Rezky Herbiyono (menantu dari Nurhadi).
- Kuasa Hukum Korban Pemukulan Oknum Polisi Harapkan Reskrim Probolinggo Kota Bertindak Adil Sesuai Aturan yang Berlaku
- Kecelakaan Maut Tewaskan 7 Orang, Polres Bondowoso Tetapkan Sopir Pickup Jadi Tersangka
- OTT Gabungan Di Nganjuk, Kabareskrim Sambangi KPK
Humas PN Surabaya, Martin Ginting mengatakan, Dua PNS yang diperiksa KPK adalah Surachmad dan Gunawan Wicaksono. Surachmad adalah juru sita yang di perbantukan pada bagian umum, sedangkan Gunawan Wicaksana selaku staff juru sita.
"Benar, mereka dipanggil sebagai saksi atas kasus Sekretaris MA (Nurhadi)," kata Martin Ginting dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat dikonfirmasi wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (2/3).
Ketika ditanya sosok kinerja kedua PNS tersebut, Martin Ginting mengaku tidak mengetahui secara detail. Hanya saja, Ia mengungkapkan jika salah satunya kerap tidak masuk kerja dan telah berulang kali mendapat teguran tertulis.
"Gunawan ini sering bolos kerja, sudah ada teguran secara tertulis. Rencana Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, ke depan akan diusulkan guna mendapatkan sanksi karena tidak mengindahkan teguran secara tertulis dari pimpinan kemudian tergantung Bawas yang akan menentukan bentuk sanksinya seperti apa?," ungkapnya.
Disinggung terkait adanya hubungan kekerabatan 2 PNS PN Surabaya dengan Nurhadi, hakim Ginting mengaku tidak tau. "Saya tidak tau," pungkasnya.
Diketahui, Pemeriksaan terhadap Dua PNS Pengadilan Negeri Surabaya ini terkait dengan penggeledahan yang dilakukan KPK di Kantor Pengacara Rahmat Santoso & Patners di Jalan Prambanan Nomor 5 Surabaya.
Rahmat Santoso merupakan adik ipar dari Nurhadi. Kedatangan KPK pada Selasa (25/2) lalu untuk mencari keberadaan Nurhadi dan menantunya,
Rezky Herbiyono.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK membawa sejumlah dokumen dari Kantor Pengacara Rahmat Santoso & Patners.
Sementara menurut keterangan KPK, Dua PNS Pengadilan Negeri Surabaya tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (pemberi suap) ke Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polres Madiun Gulung 2 Komplotan Spesialis Pencuri Motor
- Diultimatum KPK, Bupati Kuansing Andi Putra Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polda Riau
- Praperadilan Penyitaan Barang Bukti, Agung Wibowo Minta Kasusnya di-SP3