Perkara penyelundupan komodo asal Flores NTT yang dibongkar Polda Jatim memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Vekki Subun dan Arfandi Nugraha.
- Kapolri: Ada Upaya Penghilangan Barang Bukti
- KPK Geledah Rumah Wakil DPRD dan Bapedda Jatim
- Kasus Korupsi di Kementerian ESDM, KPK Lanjut Geledah Rumah Tersangka di Bekasi
Dalam amar putusan hakim, terdakwa Vekki Subun dan Andika Nugraha diangap bertentangan dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Atas vonis tersebut, kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Nizar dari Kejati Jatim masih menyatakan pikir pikir.
Untuk diketahui, Dengan divonisnya terdakwa Vekki Subun dan Arfandi Nugraha ini, maka sudah 3 terdakwa yang telah divonis oleh hakim PN Surabaya. Sebelumnya, terdakwa Andika Wibisono 2,5 tahun penjara, sementara 3 terdakwa lainnya yakni Rizki Rusdiasyah, M Rizal Satria dan Imam Hanafi masih menjalani proses persidangan.
Perkara penyelundupan komodo ini diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. Selain mengamankan lima ekor komodo, Petugas berhasil mengamankan satwa lainnya yang dilindungi negara, diantaranya sepuluh ekor berang-berang, lima ekor kucing hutan atau kucing kuwuk, seekor jelarang, tujuh ekor lutung budeng, enam ekor trenggiling, seekor cukbo ekor merah, seekor elang bido, seekor kakatua maluku hingga kakatua jambul kuning.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Peringatkan Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi Bentuk THR
- Tak Patuhi Putusan MA, Direktur Eye Clinic Surabaya dr Moestijab Terancam Dipolisikan
- Hanya Karena Disalip, Dua Remaja Karang Poh Aniaya Pemotor