Dalam waktu dekat, kasus dugaan korupsi di Bank Jatim Syariah Cabang Sidoarjo yang menimbulkan kerugian negara sebagai Rp 25 miliar akan segera disidangkan.
- Korupsi Kredit Bank BRI Rp10,9 M, Ketua APKCINDO Jember Nanik Chomsah Divonis 7,6 Tahun Penjara
- Otak Korupsi Kredit Fiktif Rp10,9 M di BRI Jember Dituntut 8 Tahun Penjara, Denda Rp9,2 M
- Tak Terima Dituntut 9 Tahun Penjara, Eks Kadispendik Jatim Saiful Rachman dan Eny Rustiana Ajukan Pembelaan
Hal ini diketahui setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Surabaya, yang tergister dalam surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa No. B-1548/M.5.10/Ft.1/05/2022.
"Tersangkanya ada 2 orang, Yuniwati Kuswardani selaku Service Koordinator PT. Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya dan Ario Ardiansyah selaku Account Officer Bank Jatim Syariah Cabang Sidoarjo pada kurun waktu 2016-2020," kata Kajari Surabaya, Danang Suryo Wibowo, SH, LLM dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (25/5).
Dalam tindak pidana perkara
korupsi penyaluran dana kredit pada Bank Jatim Syariah Cabang Sidoarjo ini, kedua tersangka dijerat dengan beberapa pasal.
Dalam dakwaan subsider, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dalam dakwaan primer, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kedua tersangka telah melakukan penyimpangan dalam pengajuan permohonan pembiayaan multiguna syariah di Bank Jatim Syariah Cabang Sidoarjo yang berakibat kredit macet sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar 25 miliar rupiah," tutup Danang diakhir keterangan tertulisnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Korupsi Kredit Bank BRI Rp10,9 M, Ketua APKCINDO Jember Nanik Chomsah Divonis 7,6 Tahun Penjara
- Otak Korupsi Kredit Fiktif Rp10,9 M di BRI Jember Dituntut 8 Tahun Penjara, Denda Rp9,2 M
- Tak Terima Dituntut 9 Tahun Penjara, Eks Kadispendik Jatim Saiful Rachman dan Eny Rustiana Ajukan Pembelaan