.Dua mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019, Sugito dan Darmawan dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jasmas, Selasa (4/11) di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda pembacaan dakwaan.
- Gegara Diminta Uang Kembalian, Juru Parkir RHU Keroyok Pengunjung
- Autopsi Ulang Brigadir J, Pengacara: Pankreas Hingga Kantung Kemih Hilang
- Jadi Tahanan Titipan, Selebgram Medina Zein Dijebloskan ke Lapas Porong
Ketika akan masuk, dengan mengenakan rompi warna pink, baik Sugito maupun Darmawan terlihat murah senyum.
Bahkan keduanya sempat menawarkan minum kopi.
"Wes ngopi ta," kata Sugito dikutip Kantor Berita , Selasa (5/11) lalu masuk ke ruang tahanan sementara di Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Ayo ngopi," sahut Darmawan yang berjalan persis di belakang Sugito.
Dalam kasus ini, jaksa menjerat dua tersangka Sugito dan Darmawan telah melanggar primair pasal 2 ayat (1) Undang Undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidair pasal 3 Undang Undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.
Seperti diketahui Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program jasmas.
Dalam kasus ini sudah ada enam tersangka yang sudah meringkuk di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.
Keenam tersangka itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.
Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara.
Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.
Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.
Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.
Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi Chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.[bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kini Giliran Ruang Walikota Batu Digledah KPK
- Nama Wakil Ketua PN Surabaya Disebut Dalam Pusaran Suap Hakim Itong Isnaini
- Kejari Lamongan Panggil Tiga Saksi Dugaan Pungli SDN 4 Made