Dua Tersangka Kejahatan Pajak Jalani Pemeriksaan Enam Jam

Dua tersangka kejahatan pajak yakni Andreas Jappy Hartanto dan Vinsensius Kurniawan Suganda menjalani pemeriksaan pelimpahan tahap II diruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sekitar 6 jam lebih.


Saat digelandang keluar kedua tersangka yang mengenakan rompi berwarna pink ini lebih memilih menutupi wajahnya dengan kertas. Tak satu pun kalimat yang keluar dari penjahat pajak ini.

Sementara Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Surabaya Heru Kamarullah mengatakan telah menerima pelimpahan kasus kejahatan pajak dari Penyidik PPNS Kanwil Jatim I, Selasa (22/1).

"Benar, hari ini kami menerima pelimpahan tahap II kasus pemalsuan faktur pajak," kata Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah saat dikonfirmasi Kantor Berita di ruang kerjanya.

Dijelaskan Heru, selain melimpahkan berkas perkara, penyidik juga melimpahkan tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah, Andreas Jappy Hartanto, Warga Jemur Andayani Surabaya dan Vinsensius Kurniawan Suganda, Warga Ketintang Baru II Surabaya.

"Ini dua perkara yang berbeda, untuk tersangka AHP kasusnya adalah membuat faktur pajak palsu atas nama CV Jaya Mulia. Sedangkan tersangka VKS, perannya menggunakan faktur pajak palsu untuk PT Mastevi," jelasnya.

Dalam kasus kejahatan pajak ini, tersangka Andreas Happy Hartanto telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1, 942.867.637 (satu miliar, sembilan ratus empat puluh juta,delepan ratus enam puluh tujuh ribu, enam ratus tiga puluh tujuh rupiah).

Sedangkan perbuatan tersangka Vinsensius Kurniawan Suganda telah merugikan keuangan negara sebesar Rp Rp 1.093.348.450 (satu miliar, sembilan puluh tiga juta, tiga ratus empat puluh delapan ribu, empat ratus lima puluh rupiah)

Keduanya disangkakan melanggar UU Perpajakan Jo pasal 64 ayat 1 KUHP  atau Pasal 39 ayat (1) huruf d UU RI nomor 6 tahun 1983.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news