Perkara dugaan korupsi di Bank BNI senilai Rp 3,7 miliar yang dilaporkan oleh LSM Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (KORAK), Selasa (13/8) lalu, mulai ditelaah Kejari Surabaya.
- Meski Sudah ada Enam Tersangka, Komisi III Minta Polri Terus Dalami Tragedi Kanjuruhan
- Kejari Gresik Tetapkan Kades Roomo Tersangka Korupsi ADD
- Dalami OTT di Kejari Bondowoso, KPK Periksa Sejumlah ASN Dan Rekanan
Saat ditanya alasan kasus tersebut penanganannya dilimpahkan ke seksi intelijen, Heru menyebut keputusan itu dari Kajari Surabaya, Anton Delianto.
"Salah satunya melengkapi data dan keterangan (puldata dan pulbaket)," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi ini terkait penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari perusahaan rekanan (Vendor) yang tidak disetorkan BNI Cabang Surabaya ke Kantor Pajak sejak periode 2013 hingga 2017.
Temuan dugaan korupsi tersebut diungkap oleh LSM KORAK dan dilaporan oleh P Sitorus ke Kejari Surabaya berdasarkan bukti-bukti kuat, salah Satuan Pengawasan Internal (SPI).
Sementara Kepala BNI Cabang Surabaya, Bagus Suhandoko saat dikonfirmasi Kantor Berita mengaku sudah tidak terjadi masalah atas kasus yang dilaporkan LSM KORAK tersebut, dengan mengaku telah menyetorkan ke kantor pajak.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polisi Buru Pelaku Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar
- Kereta Api Pasundan Dirusak saat Melintas Jalan Ambengan Surabaya, Tujuh Kaca Pecah
- KPK Perpanjang Penahanan Puput Tantriana Sari dan Suaminya