Menanggapi berita di salah satu media online terkait KPK belum bisa mengusut serta menindaklanjuti dugaan penyimpangan Megaproyek DAS Ampal Balikpapan, Kalimantan Timur, Sekjen Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Komaryono angkat bicara.
- Dzuriah Laskar Hizbullah Minta NU Dikembalikan ke Pesantren dan Dzuriah Pendiri NU
- Bupati Malang Apresiasi Kaum Milenial Ikut Vaksinasi
- 330 Pasangan Ikuti Pembekalan Isbat Nikah, Pemkot Surabaya Siapkan Pesta Kebun di Balai Kota untuk Resepsi
Dugaan korupsi megaproyek DAS Ampal belum bisa diusut KPK dikarenakan pekerjaan pembangunan belum selesai. Ditambah juga belum ada serah terima pekerjaan yang secara otomatis belum bisa menghitung kerugian keuangan negara.
"Hal tersebut merupakan SOP aparat penegak hukum termasuk di KPK. Di samping itu kemungkinan kelengkapan data sebagaimana permintaan KPK kepada kami yang telah kami kirim belum sampai di meja pengaduan sehingga belum bisa menelaah/mengusut serta menindak lanjutinya," katanya.
Kalau memang SOPnya KPK belum bisa menindak lanjuti karena proyek bangunan tersebut belum selesai dan serah terima pekerjaan, lanjut Komaryono, maka dalam surat MAKI yang pertama tertanggal 19 Juni 2023 adalah bentuk surat permohonan kepada Ketua KPK untuk melakukan monitoring dan penyelidikan.
"Lain halnya kalau dalam suatu proyek pembangunan yang dibiayai menggunakan keuangan negara baik APBN maupun APBD atau yang lainya terjadi tindak pidana gratifikasi atau suap, nah itu baru bisa diusut serta ditindaklanjuti dan biasanya melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) ataupun operasi senyap yang sifatnya sangat Rahasia," terang Komaryono dalam keterangan tertulisnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (22/8).
Untuk berkas yang belum lengkap, Komaryono menjelaskan, kelengkapan yang diminta KPK sudah dikirimkan ke KPK sejak 2 Agustus 2023. Seperti berkas berkas sebelumnya yang dikirimkan ke KPK. Respon biasanya diberikan setelah 45 sampai 60 hari.
MAKI melaporkan dugaan kecurangan dalam megaproyek DAS Ampal ke KPK. Laporan dibuat pada 19 Juni lalu. Baru mendapatkan respon pada 18 Juli, KPK merespons. Mereka meminta MAKI melengkapi berkas laporan. Rabu, 2 Agustus, permintaan itu dipenuhi.
"Untuk berkas yang diminta sudah kami lengkapi semuanya. Tinggal kita tunggu saja," pungkas Komaryono.
Informasi yang diperoleh, Selain berkas dan data data, MAKI juga berkoordinasi terkait pengadaan dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
Adapun data yang ditambahkan dan dikirimkan ke KPK di antaranya, dokumen kontrak MK pembangunan bangunan Air Pengendali Banjir DAS Ampal antara PU kota Balikpapan dengan PT Yodya Karya (Persero).
Kemudian, dokumen pembangunan bangunan Air Pengendali Banjir DAS Ampal antara PU kota Balikpapan dengan PT Fahreza Duta Perkasa.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ranwal RPJMD Jember 2021-2026 Sudah Disahkan, Bupati Hendy Akan Akomodir Masukan Dewan
- Patroli Laut, Kapolres Telusuri Perairan Probolinggo
- DPRD Jatim Minta Pemprov Selesaikan Permasalahan Hama Tikus