Kasus dugaan korupsi dana hibah bantuan pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Tenaga Surya di Kabupaten Lamongan sudah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
- Sidang Perkara Dana Hibah Pokir Pemprov Jatim Masuki Babak Akhir, Diawali Rusdi Lalu Sahat Tua Simandjuntak
- Tujuh Saksi Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo Tipikor
- Kasus Dugaan Gratifikasi Pemkot Batu Terus Bergulir, KPK Periksa Sejumlah Saksi
"Kasus PJU sudah masuk Penyidikan dan dalam minggu ini akan memeriksa 20 orang," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Condro Maharanto, dikutip Kantor Berita RMOL Jatim, Selasa (15/3).
Sebanyak 20 orang yang akan dipanggil diantaranya Pokmas Desa Karangwedoro, Tawangrejo, Turi, Geger, Tambakploso, Sukorejo, Bambang, Putatkumpul dan Plosowayu beserta kepala desanya, Camat Turi dan Camat Lamongan.
"Pemeriksaan mulai hari ini sampai Kamis besok," kata Condro.
Penanganan kasus dugaaan korupsi PJU Tenaga Surya dengan anggaran sebesar Rp65,4 Miliar dari APBD Jatim tahun 2020 tersebut mendapat dukungan dari anggota Komisi E DPRD Jatim Mathur Husyairi.
"Walau tidak dari Komisi A, saya ke sini memberi support dan juga sedikit informasi terkait penanganan dugaan korupsi itu, kebetulan anggaran itu dulu kan anggaran 2020 yang pada saat itu saya ikut membahas dan saya punya tanggung jawab moral," ujar Mathur.
Mathur berharap kasus ini tidak hanya selesai di Pokmas saja. Menurut dia, ada kotak Pandora yang harus dibongkar sebenarnya dan kenapa kemudian dana hibah Provinsi Jatim dianggarkan total mencapai Rp9 triliun.
"Saya menyarankan Kejari harus meminta salinan APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2020, nanti kan ketahuan jelas setiap lokasi pokmas pasti ada nama aspiratornya," ujarnya.
Karena, menurut Mahtur sangat tidak adil dan terlalu naif jika kasus tersebut berhenti hanya pada level kecil yakni Pokmas.
“Jangan korbankan masyarakat. Siapa supplier dan dalang yang bermain untuk mengarahkan masyarakat. Saya sudah sampaikan ke Intel Kejaksaan 3 (orang) nama (juga untuk diperiksa)," jelasnya.
Tidak hanya anggota DPRD Jatim, beberapa masyarakat Lamongan juga mendukung dan menayakan kasus tersebut, dengan membentangkan poster didepan kantor Kejari Lamongan.
Poster itu diantaranya bertuliskan, ‘Kami datang untuk menyelamatkan uang Negara’, ‘Tangkap Aspirator dana Hibah LPJU Jatim’ dan ‘Kejari Lamongan harus tegas memberantas Koruptor’.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Setubuhi Gadis Bawah Umur, Kasun di Ngawi Terancam Bui 15 Tahun
- KPK Kembali Panggil Tersangka RJ Lino
- Ditetapkan Tersangka Kekerasan Seksual, Kiai Muda Jember Praperadilkan Kapolres