Sejumlah pegiat antikorupsi melaporkan dugaan maladministrasi Polres Blitar ke Ombudsman RI (ORI) dan Kompolnas yang dilakukan Polres Blitar terhadap aktivis antikorupsi Mohammad Trijanto.
- PORDASI Ajukan Gugatan ke PTUN dan PN Jakarta Selatan terhadap Kepengurusan Ilegal Pimpinan Aryo
- Siswi SD Korban Colok Mata Alami Trauma, Kasusnya Masuk Tahap Penyidikan
- Kapolri Minta Bawahan Ingatkan Komandan Jika Dapat Perintah Salah
Dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kantor Berita , penanganan kasus surat palsu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Mohammad Trijanto, tidak melalui tahapan yang benar.
Tanpa penyelidikan terlebih dahulu, pada hari yang sama laporan masuk 16 Oktober 2018 dan langsung masuk ke tahap penyidikan. Hal ini jelas bertentangan dengan Perkap Kapolri No.4 2012 tentang Managemen Penyidikan tindak pidana dan KUHAP,†terangnya.
Meski hal ini sudah dibantah dalam upaya praperadilan Trijanto bahwa penyidik sudah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan informasi 12 Oktober 2018, namun menurut Rudi, itu hanyalah trik penyesuaian penanganan perkara pidana.
"Kewajiban menyampaikan SPDP dalam kurun waktu maksimal 7 hari setelah dikeluarkannya Sprindik 16 Oktober 2017 dalam artian maksimal 23 Oktober. Seharusnya baik pelapor dan terlapor menerima SPDP tersebut. Namun faktanya baru tanggal 30 November diterima,†imbuhnya.
Masih kata Rudi, maladministrasi lainnya dari Polres Blitar adalah ketika pelapor diperiksa setelah terlapor diperiksa terlebih dahulu.
"Itu menurut kita tidak lazim dalam penanganan perkara pidana," sebutnya.
"Kami berharap agar laporan pengaduan kita dalam perkara pidana yang menjerat Trijanto yang banyak ditemukan kejanggalan maladministrasi segera ditindaklanjuti. Tegakkanlah hukum seadil-adilnya agar tidak terjadi kasus serupa menimpa aktivis," pungkasnya.
Sekedar diketahui, awal mula kasus ini mencuat saat salah seorang kontraktor Blitar YS mengirimkan foto sampul surat palsu KPK yang ditujukan kepada beberapa pejabat di pemerintahan Kabupaten Blitar. Kemudian foto itu diposting di akun Facebook Trijanto pada 12 Oktober 2018 dan belakangan diketahui palsu.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kasus Perdagangan Orang Dengan Modus Pengantin Pesanan Dibongkar
- Tim Gabungan Tangkap Jaksa Gadungan Usai Tipu Korban Puluhan Juta di Jombang
- 7 Jam Diperiksa KPK, Sekjen DPR RI Indra Iskandar Lari Kebingungan Hindari Wartawan