RMOLBanten. Partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019, hingga saat ini belum satu pun yang mendaftarkan kadernya maju sebagai bakal calon legislatf (bacaleg) ke KPU Provinsi Banten.
Padahal pendaftaran Bacaleg ini sudah dibuka sejak Rabu tanggal 4 Juli lalu.Anggot KPU Banten, Eka Satialaksmana, Selasa (10/7) membenarkan, sampai dengan pembukaan hari ketujuh, belum ada satupun partai menyampaikan bacaleg. Padahal bila mengacu pada tahapan pemilu tahun 2019, batas waktu pendaftaran caleg akan berlangsung sampai 17 Juli mendatang. "Artinya, parpol memiliki sisa waktu 7 hari lagi untuk melengkapi dokumen persyaratan dalam tahapan pencalonan," katanya.Eka berharap, meski masih punya cukup waktu untuk mendaftar, parpol diingatkan KPU untuk tidak mendaftarkan calegnya di hari-hari akhir. Hal ini untuk mengantisipasi adanya kesalahan dan kekurangan pada dokumen persyaratan yang diajukan, dikhawatirkan waktu untuk melakukan perbaikan menjadi semakin sempit.
- Gelar Mukernas, Majelis dan Mahkamah Partai Tunjuk Muhammad Mardiono Sebagai Plt Ketum PPP
- PAN Usul Bus Trans Jatim Gratis Bagi Pelajar
- Pimpinan Komisi VI DPR RI Kurban 50 Ekor Sapi Di Pasuruan Dan Probolinggo
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Lawan, Oknum Aparat Intimidasi Jurnalis Demi Melindungi Koruptor
- Nyatakan Tidak Ingin Ada Matahari Kembar, SBY Tegaskan Kendali Demokrat di Tangan AHY
- Banyak Berjasa, Alumni dan Wali Santri Gontor Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran